Kasus Suap AKBP Brotoseno, Pengacara Harris Divonis Bebas

Kasus Suap AKBP Brotoseno, Pengacara Harris Divonis Bebas

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Harris Arthur Hedar dalam kasus suap penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno. Sebelumnya, Harris dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam website MA, Minggu (25/11/2018), vonis kasasi itu teregister dengan nomor 1643 K/PID.SUS/2018. Vonis kasasi diketuai majelis hakim agung Suhadi dibantu anggota majelis, hakim agung Prof Krisna Harahap dan hakim agung Abdul Latief.

“Amar putusan: kabul,” tulis putusan tersebut.

Saat dimintai konfirmasi, hakim agung Suhadi membenarkan putusan tersebut. Putusan tersebut diketuk pada 14 November 2018.

“Iya, putusannya dia (Harris) bebas,” ucapnya.

Suhadi menjelaskan, putusan bebas itu tidak bulat. Dia mengaku berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) dengan dua hakim lain.

“Di putusan itu saya DO, mengenai pertimbangannya silakan baca di website kalau sudah di-publish,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Mabes Polri menangkap penyidiknya, AKBP Brotoseno. Didapat sejumlah uang lebih dari Rp 1 miliar. Dari penangkapan itu berkembang dan menyeret Harris hingga diadili.

Di PN Jakarta Pusat, Harris dihukum tiga tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Di tingkat kasasi, Harris dinyatakan bebas. Detik

Baca Juga : 16 HaKTP Dan Potret Buram Kekerasan Seksual Di Dunia Pendidikan Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024