TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menyoroti cara polisi melakukan penyelidikan terhadap korban dalam berbagai kasus kekerasan seksual. Menurut LBH Apik, polisi belum berotientasi pada pemenuhan hak korban dan kerap tak mempertimbangkan psikologi mereka.
“Misalnya, polisi seringkali meminta korban untuk mencari alat bukti,” kata pengacara publik LBH Apik, Citra Referandum, saat ditemui dalam konferensi pers Potret Buram Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 25 November 2018.
Dalam proses pengungkapan fakta kasus kekerasan seksual, kata Citra, korban acap kesulitan mencari bukti. Begitu juga mencari saksinya. Hal itu diakui pula oleh YF, 33 tahun, seorang korban kekerasan seksual oleh empat mantan petugas Transjakarta. Kasusnya mencuat pada 2014 lalu.
Dalam wawancara bersama Tempo pada 18 November lalu, YF mengaku tak dapat menunjukkan alat bukti lain kecuali pakaian yang dikenakan. Selain alat bukti, korban mengaku tak memiliki saksi yang komprehensif. Saksi yang ada di lokasi kerap memihak pada pelaku.
Tak hanya soal alat bukti dan saksi, Citra mengatakan polisi acap meminta korban untuk memperagakan ulang tragedi pelecehan seksual. Hal itu pula yang diakui oleh YF. YF mengatakan sempat frustrasi lantaran diminta polisi merekonstruksi peristiwa yang dialaminya di Halte Harmoni pada 20 Januari 2014.
Citra mau tak mau mengikutinya dengan dalih pihak berwenang supaya kasusnya segera kelar. Dalam hal ini, LBH Apik menilai polisi tak mempertimbangkan kondisi kejiwaan korban. Kasus kekerasan seksual kerap disamakan dengan kasus-kasus lain.
Dalam rangka pemenuhan hak korban, Citra pun meminta polisi mereformasi perspektif institusinya. “Polisi harus memberi pemahaman lembaganya untuk berpihak pada korban dan membuka serta mengecek kasus-kasus yang pernah masuk untuk dikerjakan secara cepat,” ujarnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi selama ini telah memenuhi fungsinya. Salah satunya menjamin hak korban.
Iqbal mengatakan seluruh korban kekerasan seksual akan diperiksa oleh unit khusus yang bernama Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Petugas PPA diisi oleh para polwan yang kompeten di bidangnya.
Baca Juga : Anak Berkonflik Hukum Wajib Dapat Pendampingan