Anak berkonflik hukum wajib dapat pendampingan
Anak berkonflik hukum wajib dapat pendampingan

Anak berkonflik hukum wajib dapat pendampingan

Elshinta.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Siti Mazuma, mengatakan, anak di bawah umur yang menjadi tersangka kasus pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, wajib mendapatkan pendampingan hukum.

“Dalam Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, telah diatur apa saja hak-hak anak, baik sebagai korban, saksi maupun terlibat dalam tindak pidana,” kata Zuma yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/11), terkait penetapan tersangka NR (17).

NR (17) dan YP (24) diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan CIP (22) yang jasadnya ditemukan dalam lemari di kos kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Selasa (20/11).Menurut dia, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Zuma menjelaskan, pad UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, setelah dilakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada anak dan orangtua/wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.

“Kalau anak di bawah umur dalam pemeriksaan tidak didampingi pengacara, bisa batal demi hukum,” ujarnya.

LBH APIK, lanjut Zuma, telah sering mendampingi anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana, khususnya perempuan. Ketentuan dalam pemeriksaan anak berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi, dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.

Selain itu, kata Zuma, bentuk penyelesaian lainnya untuk kasus hukum anak diluar pengadilan dengan cara diversi atau dilakukan melalui musyawarah, melibatkan anak dan orang tua atau walinya korban. Tetapi upaya diversi untuk hukuman dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, tersangka pembunuhan di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, NR dan YP dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Indra, CIP dipukul dibagian kepala menggunakan palu oleh tersangka YP. Setelah dipastikan meninggal dunia, jenazah CIP dimasukan ke dalam lemari.

Sementara NR hanya terlibat menghilangkan bukti ceceran darah dilantai dan mengusulkan untuk menyimpan jenazah CIP di dalam lemari.

Baca Juga : Banyak Kriminalisasi, Kepastian Hukum Terancam

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024