MK Diminta Tafsirkan Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat
MK Diminta Tafsirkan Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Justice Collaborator

MK Diminta Tafsirkan Aturan Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Justice Collaborator

hukumonline.com — Aturan remisi (pengurangan hukuman) dan pembebasan bersyarat dipersoalkan narapidana korupsi melalui uji Pasal 14 ayat (1) huruf i, k UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Pasal 1 angka 2 dan Pasal 10A ayat (3) huruf b UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Pemohonnnya, Tafsir Nurchamid, warga binaan Lapas Sukamiskin yang merupakan terpidana korupsi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur teknologi informasi di sebuah gedung universitas.

Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya pasal tersebut. Sebab, saat Pemohon mengajukan permohonan pembebasan bersyarat dan remisi telah memenuhi syarat. Namun, hingga saat ini permohonan ini belum dikabulkan karena terhalang aturan itu. Sebelumnya, Pemohon dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan di tingkat banding menjadi 3 tahun penjara hingga di tingkat kasasi menjadi 5 tahun penjara.

Kuasa Hukum Pemohon Wahyu Nugroho menilai Pemohon saat pengajuan pembebasan bersyarat dan remisi mendapat perlakuan diskriminatif dan tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil. Sebab, terdapat perbedaan penafsiran aturan ini bagi terpidana yang telah memberi kesaksian tindak pidana korupsi atau justice collaborator, pelaku yang bekerja sama.

“Hal ini yang menyebabkan pemohon tidak mendapatkan remisi,” kata wahyu di ruang sidang MK. (Baca Juga: Misi untuk Koruptor, Jokowi Diminta Tak Asal Menyetujui)

Selengkapnya, Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU No. 12/1995, menyebutkan, “Narapidana berhak: i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); dan, k. mendapatkan pembebasan bersyarat.”

Pasal 1 angka 2 UU No. 31/2014 menyebutkan, “Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.”

Pasal 10A ayat (3) huruf b UU No. 31/2014 menyebutkan, “Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.”

Wahyu menjelaskan remisi diberikan bagi narapidana yang berjasa kepada negara atau kemanusiaan, melakukan perbuatan yang membantu lembaga pemasyarakatan. Sedangkan perbuatan bermanfaat bagi negara, menghasilkan karya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan; ikut menanggulangi bencana alam; mencegah pelarian tahanan atau narapidana; menjadi donor organ tubuh dan sebagainya.

Menurutnya, terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK bisa mendapat remisi asalkan harus mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku. Karena itu, apabila dicermati frasa “tindak pidana” dalam Pasal 1 angka 2 tidak terdapat kategori tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Dalam praktik penegakan hukum, frasa “tindak pidana” itu, dalam konteks saksi pelaku, sangat berpotensi terjadi diskriminasi atau perlakuan berbeda serta tidak ada kepastian hukum yang berdampak ketidakadilan diantara terpidana.

Misalnya, jika tindak pidana umum diangggap sebagai tindak pidana biasa yang praktiknya tidak memiliki “penanganan khusus”. Berbeda dengan tindak pidana khusus (korupsi) karena dianggap sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana sebagai saksi pelaku diberikan penghargaan setelah memberikan kesaksian.

“Sementara, tindak pidana umum di semua tingkat pemeriksaan merupakan jenis pidana biasa, dianggap mudah oleh penegak hukum. Maka, tidak dibutuhkan, salah satunya sebagai saksi pelaku bekerja sama.” (Baca juga: Sekali Lagi, Pro Kontra Remisi untuk Napi Koruptor)

Selain itu, jika dicermati Pasal 10A ayat (3) huruf b UU No. 31 Tahun 2014, terhadap frasa “remisi tambahan” ialah bagian dari penghargaan atas kesaksian yang diberikan saksi pelaku, dan tidak terdapat ketentuan klasifikasi terpidana. Misalnya, apakah terpidana umum atau khusus (korupsi). Sehingga terdapat ruang bagi terpidana apabila setelah memberi kesaksian juga berpotensi terjadi perlakuan diskriminatif terhadap terpidana lain.

“Akibatnya Pemohon tidak mendapat remisi karena berlakunya Pasal 1 angka 2 UU PSK jika tidak dimaknai saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana umum dan khusus dalam kasus yang sama,” jelas Wahyu.

Perlakuan diskriminasi terlihat ketika kasus korupsi ditangani KPK dan kepolisian. Di KPK, tidak diberikan remisi meski terpidana menjadi saksi pelaku sesuai UU PSK. Sedangkan bagi terpidana korupsi yang penanganannya oleh kepolisian dan kejaksaan mendapatkan remisi, baik yang bersangkutan memberikan kesaksian maupun tidak memberikan kesaksiannya.

“Dengan demikian hal ini menjadikan terpidana tidak mendapat jaminan hukum untuk mendapat penghargaan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak memberikan keadilan diantara terpidana,” urai Wahyu.

Untuk itu, ia meminta Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k UU Permasyarakatan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 secara “bersyarat sepanjang tidak dimaknai mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi dan mendapatkan pembebasan bersyarat. Dan menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 2, Pasal 10 ayat (3) huruf b UU PSK bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945.

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Manahan MP Sitompul meminta Pemohon mengelaborasi kedudukan hukum (legal standing) yang berstatus terpidana korupsi. Manahan juga meminta permohonan mengurai hubungan terpidana korupsi yang mempersoalkan tentang saksi pelaku, terdakwa, dan terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sementara Anggota Majelis Suhartoyo menilai ada kegamangan Pemohon seolah-olah terpidana dari KPK ada kekhususan. Padahal, Suhartoyo melihat semangat dari norma ini tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap terpidana. Untuk itu, Pemohon diharapkan dapat memberi penegasan relevansi yang harus dibedakan lembaga penegak hukumnya. “Apakah benar ini ada relevansinya?” ujar Suhartoyo mempertanyakan.

Anggota Majelis lain, Enny Nurbaningsih menjelaskan perkara ini, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan norma yang diuji. Untuk itu, Enny meminta Pemohon mempelajari putusan-putusan MK terdahulu yang berkaitan dengan perkara a quo. “Jadi, Pemohon bisa menunjukkan pembedanya dengan perkara sebelumnya dimananya? Mahkamah dalam permohonan ini, kapasitasnya tidak menangani perkara konkrit,” katanya.

Baca Juga : Kriminalisasi ahli lingkungan, ancaman baru terhadap penegakan hukum perkara hutan dan tambang

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024