Pakar: Sumber Anggaran Proyek Kartu Nikah Harus Dijelaskan
Pakar: Sumber Anggaran Proyek Kartu Nikah Harus Dijelaskan

Pakar: Sumber Anggaran Proyek Kartu Nikah Harus Dijelaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai anggaran yang digelontorkan untuk proyek kartu nikah senilai Rp 7 miliar itu patut dipertanyakan. Menurutnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun harus menjelaskan mengapa program kartu nikah itu tidak didiskusikan dengan DPR.

“Sekarang harusnya tanya Menteri Agama. Dia dapat duitnya dari mana. Menteri Agama harus jelaskan apa ekspektasinya di balik kartu itu. Lalu kenapa pula beliau tidak mendiskusikan, membicarakannya pada DPR. Kok diam-diam kartu itu dimunculin,” katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (17/11).

Margarito juga heran mengapa anggaran untuk proyek kartu nikah tersebut dikucurkan padahal di sisi lain belum dibahas di parlemen. Karena itu, menurutnya, meski sudah ditenderkan dan diketahui pemenangnya, tetap saja proyek itu tidak sah karena sumber anggarannya tidak jelas.

“Sudah ditenderkan, tapi anggarannya bermasalah. Tidak pernah dibicarakan dengan DPR. Jadi bagaimana kita bilang ini sah. Karena sama saja dengan mencampurkan air kotor dengan air bersih,” ujarnya.

Menurut Margarito, untuk menjamin akuntabilitas maka seharusnya proyek tersebut dibatalkan. “Toh tidak ada urgensinya. Tanpa proyek itu kita sudah punya identitas kok. KTP Elektronik kan sudah mewakili. Lewat KTP kan kelihatan, sudah menikah atau belum,” ujarnya.

Karena itu juga, Margarito berpendapat proyek kartu nikah tersebut hanya membuang uang negara. Padahal uang tersebut semestinya dialihkan ke para korban bencana di Palu dan Lombok. “Proyek itu cuma habisin duit negara kok. Dan bisa kita alihkan ke Palu-Lombok,” jelasnya.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menemukan perusahaan yang akan menggarap proyek Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag itu. Dari penelusuran Republika di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenag, diketahui bahwa tender proyek kartu nikah ini disebut dengan ‘Penggandaan Kartu Nikah Ditjen Bimas Islam Tahun Anggaran 2018.

Perusahaan yang berhasil mendapatkan tender tersebut adalah PT Pura Barutama. Perusahaan ini menawarkan harga untuk penggarapan proyek sebesar Rp 688,6 juta. Pagu anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 7,4 miliar. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam tender penggandaan kartu nikah itu sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga : Hukum Privat dalam Korupsi Birokrasi Politik

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024