Jakarta, Garta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil terdakwa Lucas bahwa KPK tidak berwenang mengusut kasus obstruction of justice sudah terjawab di berbagai putusan perkara merintangi atau menghalangi penyidikan atau penuntutan sejumlah terdakwa.
“Kalau soal atau apakah KPK berwenang atau tidak, kami sudah sangat clear dan sejumlah putusan pengadilan sebenarnya sudah sangat tegas memproses hal tersebut,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Kamis (15/11).
Adapun kasus serupa yang sempat ditangani KPK, terakhir adalah Fredrich Yunadi yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, tersangka Setya Novanto.
“Fredrich Yunadi yang terakhir dan 1 orang dokter dan sebelumnya ada kepala daerah juga yang kami proses dengan Pasal 21 atau Pasal 22 tersebut,” katanya.
Kemudian, kalau ada pihak-pihak yang mengatakan Pasal 21 tersebut tidak jelas dan bertentangan misalnya dengan peran dan profesi advokat, ini juga sudah terang karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Judicial review Pasal 21 sudah diputus pada tanggal 20 Februari 2018 di mana MK menolak seluruh permohonan tersebut sehingga menegaskan Pasal 21 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” katanya.
Karena sesuai putusan MK bahwa pasal tersebut menjadi bagian dari UU Pemberantasan Korupsi, maka KPK berpandangan berwenang mengusut tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21.
“Nanti kami akan dituangkan lebih lanjut jawaban terhadap eksepsi tersebut. Sedangkan bagian-bagian eksepsi yang terkait dengan materi perkara, saya kira semua pihak yang beracara di pengadilan memahami kalau terkait dengan materi perkara, maka domainnya itu adalah pada persidangan perkara pokok,” katanya.
KPK telah mempunyai bukti yang kuat untuk membuktikan pokok perkara terdakwa Lucas terkait merintangi penyidikan kasus suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang membelit tersangka Eddy Sindoro.
“Jadi kami tentu tidak akan merespons hal tersebut karena KPK sudah memiliki bukti yang sangat kuat ketika menangani di proses penyidikan sampai di proses persidangan,” kata Febri.
Menurutnya, pemeriksaan saksi tidak hanya dilakukan di kantor KPK, Jakarta, atau di Indonesia. Pemeriksaan saksi juga dilakukan di Malaysia karena diduga salah satu tempus delicti-nya atau peristiwa yang harus diungkap nanti di persidangan juga dilakukan di Malaysia.
“Termasuk juga pemeriksaan yang dilakukan dengan kerja sama internasional yang dilakukan pada saat penyidikan kemarin terhadap beberapa petugas di Malaysia. Nanti kami akan buka data-data dan bukti-bukti tersebut di persidangan untuk menegaskan bahwa bukti dalam kasus Pasal 21 dengan terdakwa Lukas ini sangat kuat,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Lucas merintangi atau menggalkan penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lucas melakukan perbuatan tersebut bersama Dina Soraya pada tanggal 4 Desember 2016 sampai dengan Agustus 2018 di antaranyar di Jalan Cipaku IV Nomor 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di lantai 55 Sahid Sudirman Center, dan di Jalan Tapak Siring Indah Nomor 109 dan Nomor 111, Jakarta Utara.
Terdakwa Lucas merintangi penyidikan kasus suap tersangka Eddy Sindoro yakni menyarankan agar Eddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan Imigrasi untuk menghindari pemerikaan atau tindakan hukum lainnya.
Eddy Sindoro yang sempat menjabat Presiden Komisaris Lippo Group dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada 4 Desember 2016 menghubungi terdakwa Lucas dan menyampaikan akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
“Namun terdakwa [Lucas] justru menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia. Selain itu, terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan dir dari proses hukum di KPK,” katanya.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Lucas melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Dugaan Suap Bupati Cirebon, KPK Panggil Pegawai Bank