JAKARTA, okezone.com – Mantan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman menyoroti permasalahan tebang pilih penegakan hukum di Indonesia. Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Eman merujuk pada perkara dugaan suap kuota impor gula yang menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
Eman sendiri menuliskan pandangannya terkait perkara yang menyeret Irman Gusman dalam buku eksaminasi terhadap putusan Irman Gusman. Eman menuliskan pandangannya soal penegak hukum yang perlu asah kembali integritas dan profesionalisme.
“Ya memang seperti sudah saya tulis disitu, sekarang kan semenjak saya sudah tidak di Jakarta lagi, penegakan hukum kok semakin tebang pilih, semakin tidak profesional,” kata Eman saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Menurut mantan Dosen Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung tersebut, sejak penyidikan, penuntutan, sampai dengan memutuskan putusan terhadap Irman Gusman, para penegak hukum sudah tidak lagi menggunakan integritas moral dan sisi keilmuwan.
“Kayaknya mereka sudah tidak pakai integritas moral dan tidak pakai integritas keilmuwan lagi, sekena-kenanya maunya mereka sendiri,” katanya.
Eman mengungkapkan, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara objektif. Sehingga, ketika dalam hukum bersalah maka harus dikatakan salah, pun demikian sebaliknya. Namun, penegakan hukum di Indonesia saat ini justru dinilai Eman seperti tidak serius.
“Sekarang ini kok penegak hukum sejak penyidikan sampai memutus perkara kok kayanya mereka bermain-main semua sih dengan aturan, kadang-kadang saya bingung jadi ini siapa yang harus mengawasi penegak hukum ini,” terangnya.
Guru Besar Fakultas Unpad ini menyesalkan penegakan hukum di Indonesia terutama dalam kasus Irman Gusman dipandangnya diputus secara subjektif. Padahal, sambung Eman, hukum harus berpihak pada kebenaran.
“Kalau penegak hukumnya sudah tidak adil, tidak objektif, rusak negeri ini. Hukum ini disepakati untuk tidak berpihak, tetapi hukum itu keberpihakannya kepada kebenaran, jadi yang benar harus dikatakan benar, yang salah harus dikatakan salah,” ujarnya.
Irman Gusman
Sebelumnya,Iirman Gusman sendiri telah divonis pidana 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017, silam. Majelis Hakim menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari pemilik Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Baca Juga : Aparat Hukum Diminta Waspadai 3 Celah Pemberantasan Korupsi Sektor Pertambangan