Aparat Hukum Diminta Waspadai 3 Celah Pemberantasan Korupsi
Aparat Hukum Diminta Waspadai 3 Celah Pemberantasan Korupsi Sektor Pertambangan

Aparat Hukum Diminta Waspadai 3 Celah Pemberantasan Korupsi Sektor Pertambangan

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Tri Jambore Christanto mengungkapkan, ada tiga celah yang patut diperhatikan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dalam kawasan hutan.

Pertama, kata Tri alias Rare, terkait prosedur menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. “Apakah prosedurnya sudah dijalankan sebagaimana mestinya?” kata Rare dalam diskusi ‘Korupsi Sektor Tambang dan Nasib Ruang Hidup Warga’, di Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Rare menyebutkan, Walhi Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran dalam prosedur tersebut. Kedua, pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Jutan (IPPKH). Menurut dia, idealnya praktik pengurusan IPPKH tersebut berlangsung secara ketat.

Rare mencontohkan, di Jatim, ada 37 korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Namun, hanya 14 korporasi yang sudah memiliki IPPKH. Dengan demikian, korporasi yang tak memiliki IPPKH lebih banyak.

“Ketiga, di urusan tukar menukar (fungsi kawasan hutan), itu mereka mendapatkan IPPKH harus menukar ke kawasan itu dengan tempat yang lain. Nah, prosedur itu juga penting bagi kami untuk dilacak ulang. Karena kami menemukan dugaan pelanggaran,” kata Rare.

Contoh lainnya, lanjut dia, masih banyak kawasan hutan lindung yang tidak seharusnya diubah menjadi kawasan hutan produksi. Ia menduga, mudahnya akses yang didapatkan korporasi dalam izin pertambangan rentan praktik korupsi.

“Sejauh pantauan kami, tidak ada perubahan yang besar di kawasan hutan lindung. Baik lerengnya, kualitas tanahnya, serapan air kawasan hutannya. Semuanya masih dalam kriteria sebagai kawasan hutan lindung. Sehingga tak ada alasan untuk menurunkan status kawasan hanya demi pertambangan semata,” kata Rare.

Rare mengatakan, pada praktiknya, banyak prosedur yang diterobos. “Di kriteria hutan lindung tidak terpenuhi, di urusan pemilihan lokasi tidak terpenuhi, urusan tukar menukar juga tidak. Semua dugaan ini harus menjadi catatan kepada aparat hukum untuk melakukan pantauan lebih ketat,” lanjut dia.

Baca Juga : Hukum dan Masyarakat dalam Kepungan Teori Filsafat

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024