Pakar Hukum: Proyek Meikarta Bisa Dilanjutkan, Asal...
Pakar Hukum: Proyek Meikarta Bisa Dilanjutkan, Asal...

Pakar Hukum: Proyek Meikarta Bisa Dilanjutkan, Asal…

Skalanews – Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proyek Meikarta dapat dilanjutkan meski kini KPK tengah menangani dugaan suap izin pembangunan proyek oleh PT Lippo Group itu.

“Terhadap proyek yang perizinannya diperoleh dengan tidak melawan hukum, silakan jalan. Kecuali ada indikasi pelaksanaan proyek itu melawan hukum,” kata Abdul Fickar kepada Skalanews, Minggu (11/11).

Sementara itu terhadap konsumen yang merasa dirugikan jika ada keterlambatan penyerahan unit perumahan atau apartemen menyusul proses hukum yang dilakukan KPK, menurut Fickar bisa menuntut kompensasi.

“Konsumen yang dirugikan karena keterlambatan bisa menuntut kompensasi keterlambatan baik menuntutnya sendiri, bisa juga melalyi YLKI atau dinas perdagangan badan perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Baca Juga : Akhir Pelarian Bos Sapi Koruptor Kredit Rakyat Rp 25 Miliar

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024