Skalanews – Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proyek Meikarta dapat dilanjutkan meski kini KPK tengah menangani dugaan suap izin pembangunan proyek oleh PT Lippo Group itu.
“Terhadap proyek yang perizinannya diperoleh dengan tidak melawan hukum, silakan jalan. Kecuali ada indikasi pelaksanaan proyek itu melawan hukum,” kata Abdul Fickar kepada Skalanews, Minggu (11/11).
Sementara itu terhadap konsumen yang merasa dirugikan jika ada keterlambatan penyerahan unit perumahan atau apartemen menyusul proses hukum yang dilakukan KPK, menurut Fickar bisa menuntut kompensasi.
“Konsumen yang dirugikan karena keterlambatan bisa menuntut kompensasi keterlambatan baik menuntutnya sendiri, bisa juga melalyi YLKI atau dinas perdagangan badan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Baca Juga : Akhir Pelarian Bos Sapi Koruptor Kredit Rakyat Rp 25 Miliar