Akhir Pelarian Bos Sapi Koruptor Kredit Rakyat Rp 25 Miliar
Akhir Pelarian Bos Sapi Koruptor Kredit Rakyat Rp 25 Miliar

Akhir Pelarian Bos Sapi Koruptor Kredit Rakyat Rp 25 Miliar

Bandung, Detik.com – Didi Supriadi, bos sapi asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, bertahun-tahun berstatus buron. Ia terlibat korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 25 miliar di Bank BNI.

Pernyataan buron tersebut pertama kali dilontarkan oleh Aspidsus Kejati Jabar saat itu Bambang Bachtiar pada 2 Februari 2016. Menurut Bambang, Didi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2015 dan sudah dicekal ke luar negeri. Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Kasus yang menjerat Didi bermula pada tahun 2010 lalu. saat itu Bank BNI memberikan KUR pada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar. Dalam hal ini Didi mengajukan proposal dari para petani kepada BNI.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ditemukan yang mengajukan proposal adalah fiktif. Sementara proses KUR tetap dicairkan oleh pihak bank kepada PT Simpang Jaya II yang mengatasnamakan kelompok petani.

Meski berstatus buron, proses sidang tetap digelar pada 2016. Hasilnya, Didi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti korupsi. Didi juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 12.305.510.632 atau diganti lima tahun penjara.

Lama menjadi DPO, akhirnya Didi berhasil ditangkap oleh tim gabungan KPK dan Kejati Jabar di sebuah indekos daerah Kerten, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis 8 November 2018.

“KPK memfasilitasi pencarian buronan sejak menerima permintaan bantuan dari Kejati Jabar pada bulan Januari 2016. Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (9/11).

Baca juga: Tiba di Bandung, Buron Koruptor Rp 25 M Dijebloskan ke Sukamiskin

Setelah berhasil ditangkap, tak berlama-lama Didi langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali menegaskan hal itu dilakukan karena vonis Didi sudah inkrah.

Raymond menyebut penangkapan bos sapi tersebut bisa berhasil karena adanya koordinasi yang baik antar penegak hukum dan komitmen bersama untuk pemberantasan korupsi.

“Ini memperlihatkan koordinasi yang baik antar penegak hukum. Ini yang kita harapkan bersama supaya ada sinergi antar penegak hukum, baik kejaksaan, polisi dan KPK, tujuan bersama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Raymond.

Baca Juga : Bahas Masalah-Masalah Pemilu, Konferensi Hukum Tata Negara 2018 Dibuka

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024