Jakarta, Detik.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi KBRI Kuala Lumpur yang membantu membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) Mattari (40) dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia. Mattari dituduh membunuh seorang warga negara Bangladesh di Malaysia.
“Memberikan apresiasi yang tinggi kepada KBRI di Malaysia karena telah membantu memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang bermasalah dari awal sampai akhir proses hukum, hingga WNI tersebut dinyatakan bebas, serta memberikan selamat atas vonis bebas yang diterima oleh Mattari, warga asal Sampang Madura,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11/2018).
Ia berharap Kementerian Luar Negeri (Kemlu), KBRI Kuala Lumpur, dan Migrant Care terus membantu para WNI yang terancam hukuman mati. Hingga saat ini, menurut Bamsoet, masih ada ratusan WNI lainnya yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Selain itu, Bamsoet mendorong Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memoratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malayasia. Ia ingin pemerintah fokus memberikan bantuan hukum kepada para WNI yang saat ini terancam hukuman mati.
“Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia, agar pemerintah lebih fokus dalam pemberian bantuan hukum terhadap 136 WNI berstatus TKI yang terancam hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia,” sebut dia.
Pada Jumat (2/11), KBRI Kuala Lumpur membebaskan satu WNI, Mattari (40), dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia. Mattari merupakan WNI pekerja konstruksi di Malaysia.
Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan membunuh seorang warga negara Bangladesh, tidak jauh dari lokasi Mattari bekerja. Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
Baca Juga : Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum, “Ingin Sendiri Saja”