Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum,
Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum, "Ingin Sendiri Saja"

Terdakwa Pembawa Bendera Menolak Didampingi Penasihat Hukum, “Ingin Sendiri Saja”

TRIBUNJABAR.ID, GARUT – Uus Sukmana, terdakwa kasus pembawa bendera menolak untuk didampingi penasihat hukum, padahal tujuh orang penasihat hukum sudah siap mendampingi Uus di persidangan.

Sebanyak empat pengacara sudah memasuki ruang persidangan. Mereka bahkan telah membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Uus untuk menjadi penasihat hukum.

“Saudara didampingi penasihat hukum,” ujar Majelis Hakim, Hasanuddin kepada Uus di ruang sidang PN Garut, Senin (5/11/2018).

Pertanyaan Hakim itu lantas dijawab oleh Uus. Ia mengatakan tak akan didampingi penasihat hukum.

Sontak jawaban Uus itu membuat pengacara di ruang sidang terkejut.

Beberapa kali, hakim kembali menanyakan apakah Uus akan didampingi atau tidak oleh penasihat hukum. Uus tetap yakin untuk menjalani persidangan seorang diri.

Hakim bahkan sempat mengadakan musyawarah antara terdakwa Uus, pengacara, dan penuntut umum. Pengacara sempat menanyakan alasan Uus menolak untuk didampingi.

Namun Uus hanya menjawab tak ingin didampingi.

Penuntut umum yang berasal dari penyidik Polda Jabar pun mengaku belum menerima surat kuasa tentang penasihat hukum Uus.

“Tidak didampingi penasihat hukum. Ingin sendiri saja,” kata Uus.

Mendengar keinginan Uus itu, empat pengacara yang asalnya akan membela Uus pun keluar dari ruang sidang.

Sidang kasus pembakaran bendera dibagi dalam dua persidangan. Sidang pertama mendengarkan jawaban dari terdakwa Faisal Mubaroq dan Mahfudin sebagai pembakar bendera.

Sedangkan dalam sidang kedua, mendengarkan keterangan dari Uus selaku pembawa bendera. Sidang kasus tindak pidana ringan itu hanya dipimpin oleh seorang hakim. Sidang pertama telah ditunda oleh hakim untuk menunggu putusan.

Sebanyak 595 personel gabungan Polri dan TNI melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

“Kami tempatkan personil di tiga ring. Di dalam (PN Garut), di luar, dan radius beberapa ratus meter dari PN Garut,” ucap AKBP Budi Satria Wiguna di PN Garut, Senin (5/11/2018).

Penjagaan oleh ratusan personel itu, kata AKBP Budi Satria Wiguna, untuk mengantisipasi pergerakan massa yang akan menyaksikan jalannya persidangan.

Meski penjagaan cukup ketat, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan situasi di sekitar PN Garut sangat kondusif.

“Mudah-mudahan semua pihak bisa menyikapi bijaksana proses sidang ini (kasus pembakaran bendera,” kata AKBP Budi Satria Wiguna.

Setiap pengunjung yang datang juga diperiksa dengan metal detector.
Meski para pelaku hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sebanyak 600 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.

Dijadwalkan sidang perdana kasus pembakaran bendera akan digelar pukul 09.00.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota ormas berinisial M dan F yang membakar bendera tersebut.

Para pelaku dijerat pasal 174 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu.

Baca JUga : Kelanjutan Proyek Meikarta, KPK: Kami Kembalikan ke Instansi Berwenang

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024