JawaPos.com – KPK meminta Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat me-review perizinan pembangunan proyek Meikarta. Hal itu sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan pendirian bangunan. KPK menegaskan tidak ikut campur dalam persoalan administratif tersebut.
“Jika akan dilakukan pencabutan izin, kami kembalikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos kemarin (4/11).
Sikap itu menegaskan bahwa urusan pencabutan izin Meikarta atau sebaliknya merupakan ranah pemerintah, bukan KPK.
Sebelumnya, kelanjutan proyek Meikarta dipertanyakan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bulan lalu. OTT dilakukan terkait dengan dugaan suap perizinan proyek di wilayah Cikarang, Bekasi, tersebut.
Polemik pun terjadi. Mencuat wacana bahwa proyek Meikarta bakal dihentikan sementara. Wacana itu dikaitkan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dimoratorium setelah KPK membongkar suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi. Terkait dengan polemik tersebut, KPK menegaskan posisinya sebagai penegak hukum yang tidak berwenang menghentikan proyek.
Febri menjelaskan, KPK sejak awal menduga ada persoalan dalam proses perizinan proyek tersebut. Hal itu sesuai dengan temuan tim penyidik saat OTT. Persoalan itulah yang tengah diurai penyidik dengan mencari tahu seberapa jauh perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta sampai saat ini.
KPK juga mendalami seberapa jauh kontribusi keuangan Lippo Group dalam proyek itu. Hal tersebut perlu diurai untuk mencari asal dana suap yang diduga diberikan oleh Billy kepada bupati. “Kami juga menggali apakah ada atau tidak perintah dari pejabat Lippo Group ke anak-anak perusahaan untuk memberi suap,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga ada persoalan dalam proses perizinan tersebut. Karena itu, KPK meminta Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar mengkaji ulang proses perizinan Meikarta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Dan jika pelanggaran dalam perizinan seperti IMB dan proses pembangunan, proses penegakan hukum secara administratif oleh pemkab dapat saja berjalan secara paralel dengan proses pidana yang berjalan di KPK,” tegasnya.
Febri pun mencontohkan kasus reklamasi yang ditangani KPK. Saat itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemprov DKI Jakarta melakukan penegakan hukum administratif. Penegakan hukum pidana dan administratif kala itu berjalan beriringan sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing.
Baca Juga : Sebelum Meninggal, Pretty Asmara Lihat Orang Mondar-mandir di RS, Padahal Tidak Ada Siapa-siapa