Yusril Ihza: Hati-hati, Sebut HTI Terlarang Bisa Dipidana
Yusril Ihza: Hati-hati, Sebut HTI Terlarang Bisa Dipidana

Yusril Ihza: Hati-hati, Sebut HTI Terlarang Bisa Dipidana

kumparannews – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI masih dalam proses gugatan, sehingga HTI belum resmi dianggap organisasi terlarang.

Menurut Yusril, ormas yang berbadan hukum atau tidak, sama-sama sah diakui di hadapan hukum. Maka dari itu, HTI tetap bisa menjalankan kegiatannya meski kini mereka tak dipandang legal di mata hukum.

“Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum. Karena tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah itu sebagai paham yang terlarang,” jelas Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/11).

Yusril kemudian mengimbau seluruh pihak untuk berhati-hati menyebut HTI sebagai ormas terlarang. Sebab, penyebutan ormas terlarang dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik.

“Hati-hati mengenakan label organisasi terlarang kepada HTI. Sebab, label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya, sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana,” kata Yusril.

Ia menuturkan sampai saat ini hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) saja yang dianggap organisasi terlarang di Indonesia. Termasuk Partai Masyumi yang tak pernah menyandang status sebagai partai terlarang, karena sudah menyatakan pembubaran diri sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Presiden ke-1 RI Soekarno.

Pada kesempatan yang sama, Yusril menyampaikan pembakaran bendera berlafal Tauhid di Garut, Jawa Barat, pada Oktober lalu bukanlah bendera HTI. Sebab, bendera berwarna hitam yang dibakar tidak terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia.

Baca Juga : Tanggung Jawab Hukum Maskapai Penerbangan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024