INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (24/10/2018). Lembaga antirasuah itu juga menetapkan status tersangka kepada Sekretarus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Sunjaya disinyalir sebagai penerima suap. Menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan, serta terkait izin proyek. “Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupalen Cirebon,” jelas Alexander.
Selain itu, bupati Cirebon diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta. “Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati,” tambah dia.
KPK menjerat Bupati Cirebon dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Sekdis Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Kasus Bupati Cirebon, KPK Sita Rp385 Juta dan Bukti Rekening Rp6 M