Cegah Korupsi Korporasi, KPK Minta Perusahaan Terapkan 10 Program Ini
Cegah Korupsi Korporasi, KPK Minta Perusahaan Terapkan 10 Program Ini

Cegah Korupsi Korporasi, KPK Minta Perusahaan Terapkan 10 Program Ini

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik-praktik suap untuk kepentingan korporasi, baik dalam perizinan ataupun pengerjaan proyek-proyek yang didanai APBN/APBD perlu dihadapi dengan pendekatan yang lebih komprehensif, yakni dengan cara melibatkan banyak pihak. Hal ini dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah.

“Seperti asosiasi-asosiasi perusahaan, komitmen top level korporasi yang harus diturunkan secara tegas dalam bentuk aturan internal dan pengawasan yang ketat, hingga komitmen dari pemerintah yang juga harus seimbang. Karena suap tersebut terjadi lantaran pertemuan kehendak kedua pihak (pemerintah/birokrasi dan swasta)” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Sabtu (20/10).

Mantan aktivis ICW ini menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah inisiatif demi pencegahan terkait korupsi korporasi. Namun, sekali lagi, komitmen dari pihak-pihak terkait sangat penting untuk menekan korupsi tersebut.

“Kami percaya, bagi pelaku bisnis korupsi juga mengganggu berjalannya praktik bisnis yang sehat. Jika perizinan, konsesi ataupun proyek lebih berpeluang didapatkan karena faktor suap, maka persaingan yang wajar tidak akan terwujud,” jelasnya.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pelaku usaha membuat standar yang kuat untuk tidak mengalokasikan uang yang akan diberikan pada pejabat. Baik berupa entertaint berlebihan, fasilitas khusus, ataupun dalam bentuk uang secara langsung.

“Karena itulah, di Kedeputian Bidang Pencegahan, KPK juga telah melakukan kegiatan pencegahan korupsi dari supply side (pemberi suap dan gratifikasi) melalui pencegahan korupsi swasta,” tuturnya.

Berikut 10 program yang dilakukan KPK selama ini adalah:

1. Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi yang saat ini sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM.

– Draf RPP ini diusulkan oleh KPK dan disambut baik oleh Presiden dengan menerbitkan Izin Prakarsa agar dibahas lebih lanjut di Kemenkum HAM.
– RPP ini juga mengatur hubungan antara pihak swasta dengan pemerintah agar tidak melakukan pemberian gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
– Selain itu, di salah satu Bank BUMN telah mulai diatur secara internal, jika ada pihak swasta atau pihak luar memberikan gratifikasi pada pegawai atau pejabat bank tersebut, maka dimungkinkan pemutusan hubungan kerja sama.

2. Membangun koalisi dan advokasi bersama di tingkat pusat dalam wadah Komite Advokasi Nasional (KAN) di sektor infrastruktur termasuk property, migas dan tambang, kesehatan, pendidikan, kehutanan, dan sektor pangan.

3. Membangun Koalisi Advokasi Daerah di 34 provinsi untuk memperkuat jaringan advokasi dan koalisi si daerah.

4. Menerbitkan panduan pencegahan korupsi sektor swasta baik perusahaan besar dan UKM.

5. Mensosialisasikan risiko hukum bagi perusahaan sebagai subyek hukum (legal person) dan tanggung jawab pidananya (corporate criminal liability) sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016.

6. Memberikan pemahaman dasar antikorupsi dengan sosialisasi di korporasi.

7. Menyusun panduan Indonesia melawan uang pelicin bersama Transparency International Indonesia dan mensosialisasikannya.

8. Mendorong kemampuan pencegahan korupsi di internal perusahaan dengan memberikan sertifikasi dan pelatihan ahli pembangun integritas di kalangan korporasi.

9. Kampanye dan gerakan profit (profesional berintegritas) di kalangan bisnis untuk melawan korupsi di dunia bisnis.

10. Terus mendorong penegakan hukum pelanggaran pidana di korporasi sebagaimana diatur UU Tipikor sebagai upaya penjeraan.

Baca Juga : Jokowi Dinilai Lemah di Hukum, Unggul di Infrastruktur

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024