www.ANTVklik.com – Kasus hukum yang menjerat artis Lyra Virna sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis 18 Oktober 2018.
Seperti diketahui, Lyra Virna harus berhadapan dengan hukum karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkannya.
Kuasa hukum Lyra, Razman Nasution, menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan seperti yang santer diberitakan.
Ia pun memberikan nasihat pada lawannya yang bernama Lasti, sekaligus pemilik agen tour and travel, Ada Tour, agar tidak merasa ‘di atas angin’.
“Tadi dilayani dengan baik, diterima dengan baik insya Allah bulan depan kita baru mulai persidangan. Paling pokok dalam hari ini Mbak Lyra itu tidak ikut dengan mobil patroli, tidak ditahan, tidak ditahan di Polda atau kejaksaan. Dan saya berkeyakinan dalam persidangan Mbak Lyra bebas,” kata Razman seperti dilansir dari Viva.co.id.
Lyra Virna yang terlihat tenang dengan didampingi sang suami, mengaku pasrah dengan segala ketentuan Tuhan atas kasus yang saat ini sedang dijalaninya.
“Saya enggak punya pegangan lain selain doa, pokoknya alhamdulillah aja semuanya Allah yang ngatur skenarionya, Allah yang ngatur, karena kehendak Allah, bismillah ikuti proses hukumnya,” ungkap dia.
Baca juga : Terkait Kasus Meikarta, KPK Keberatan Atas Pernyataan Denny Indrayana