JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas keterangan pers yang disampaikan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Denny Indrayana, soal proyek Meikarta. PT MSU ialah anak usaha Lippo Group merupakan pengembang proyek Meikarta.
“Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut, yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (19/10).
“Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK berfokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis ICW juga menyebut pihaknya belum membahas soal penghentian atau pencabutan izin Meikarta. Karena, hingga detik ini KPK masih berfokus pada dugaan suap terkait perizinan proyek itu.
“Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta,” pungkasnya.
Terpisah, Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT MSU meminta maaf karena lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini keberatan perihal rilis yang dibuatnya.
“Saya minta maaf kalau KPK ada yang keberatan dari rilis yang saya keluarkan. Kalau ada kesalahan di rilis itu adalah tanggung jawab saya. Karena pada prinsipnya, kami ingin support dan bekerjasama penuh dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Febri menuturkan saat ini lembaganya masih berfokus mengurus kasus suap namun belum tau apa akan menghentikan proyek Meikarta atau tidak.
“Jangan samakan kasus di Hambalang dengan kasus ini. Karena kasus di Hambalang didanai dari APBN. Itu dua hal yang berbeda. Jadi tidak tepat kalau disamakan dalam konteks ini. KPK fokus saja pada kewenangan kami. Kewenangan KPK saat ini adalah menangani dugaan suap terkait proses perizinan,” jelasnya.
“Pihak yang mengeluarkan izin apakah Pemkab saat ini atau pihak lain yang memiliki otoritas itu mereview kembali, silakan kepada kewenangan masing-masing saja,” tutupnya.
Karena pernyataan itu, maka Denny selaku kuasa hukum PT MSU memastikan proyek pembangunan tetap berlanjut.
Baca Juga : Suap Meikarta Bukan Proyek Pribadi Billy Sindoro, Tanggung Jawab Korporasi