Pakar Hukum: Pertemuan TGB dan Deputi KPK Tak Langgar Aturan - Kongres Advokat Indonesia
Pakar Hukum: Pertemuan TGB dan Deputi KPK Tak Langgar Aturan

Pakar Hukum: Pertemuan TGB dan Deputi KPK Tak Langgar Aturan

JAKARTA, Sindonews.com – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji memberikan penilaian tentang pertemuan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) dengan Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Firli, Mei lalu.

Seperti diketahui, sebelumnya ramai isu tentang pertemuan keduanya. Sebab pertemuan tersebut terjadi di tengah proses penyelidikan kasus korupsi dalam divestasi Newmont Nusa Tenggara. Dalam kasus ini TGB pernah diperiksa KPK.

Indrianto yakin tidak ada conflict of interest atau konflik kepentingan terkait pertemuan tersebut. “Bukan dalam konteks vested interest maupun bagi organs interest karenanya tidak ada conflict of interest,” kata Indriyanto, Kamis (18/10/2018).

Mantan Pelaksana Tugas Komisioner KPK itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, para
deputi dipastikan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kelembagaan dengan sepengetahuan pimpinan.

Menurut dia, hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07/2013 tentang Perilaku KPK, khususnya Nilai Integritas. Pada angka 12 dinyatakan intinya bahwa pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.

Pasal 36 UU KPK berbasis fungsi dan norma hukum yang hanya mengikat implementasinya dalam konteks projustisia sebagai ranah bidang penindakan, bukan bidang pencegahan.

“Begitupula Firli dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau memengaruhi penanganan perkara. Jadi agar Pasal 36 UU KPK tidak dimaknai secara rigid dan ekstensif. Karena itu, Peraturan KPK memberikan solusi pemaknaan, yaitu sepengetahuan atasan,” tuturnya.

Menurut dia, dedikasi Firli kepada negara tidak diragukan dalam menjalankan tugasnya. “Jadi saya tidak melihat hal ini sebagai persoalan krisis kepimpinan KPK. Secara organisatoris dan kelembagaan, KPK sngat solid dan eksis,” katanya.

Baca Juga : Telkom gandeng Kejaksaan beri pendampingan aspek hukum dalam penerapan GCG

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024