Merdeka.com – PT Telkom Indonesia atau Telkom dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Jamdatun RI) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan ini sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menunjang kinerja perseroan.
Direktur Utama Telkom, Alex J Sinaga, mengungkapkan Telkom terus berkomitmen mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital di Indonesia. Ini guna mewujudkan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
“Untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut, Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya loss of business opportunity,” ungkap Alex melalui keterangan resminya, ditulis Kamis (18/9).
Alex mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Perusahaan Terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik.
Diketahui, Telkom dan Jamdatun RI telah membuat Kesepakatan Bersama pada tahun 2013 dan tahun 2015. Selama rentang waktu tersebut, telah banyak sumbangsih dan kontribusi Jamdatun RI kepada Telkom melalui pemberian asistensi dan pendapat hukum dalam penyusunan kebijakan internal perusahaan dan pelaksanaan operasional bisnis perusahaan.
“Kami memahami bahwa kesepakatan Bersama antara Telkom dan Jamdatun lahir merupakan wujud adanya kesamaan tekad dan semangat dari Telkom Jamdatun untuk bersama-sama melindungi kepentingan negara yang salah satu bagiannya dijalankan oleh Telkom,” pungkas Alex.
Jamdatun diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Selain itu, Jamdatun juga dapat memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Jamdatun Loeke Larasati Agoestin, menjelaskan penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Telkom. Sebab selain beraspek bisnis, Perseroan juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.
“Pendampingan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara kepada Telkom telah sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum antara lain kepada BUMN, dengan mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, sehingga di sisi lain akan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi yang ada,” jelas Loeke.
Baca Juga : Hilangnya Wartawan Kritis Khashoggi: Putra Mahkota Saudi ‘Tak Tahu Menahu’, Kata Trump