TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan mengatakan kementerian akan memberikan sanksi kepada dua pegawai negeri sipil, tersangka penembak gedung DPR Senayan.
“Pastinya kami akan berikan sanksi, setiap Aparatur Sipil Negara yang melakukan suatu pelanggaran apalagi menyangkut pidana,” kata Ihwan saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Oktober 2018.
Polda Metro Jaya mengungkapkan dua tersangka penembak gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 15 Oktober 2018. Mereka adalah IAW dan RM, aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan.
Keduanya dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan. Peluru yang ditembakan mereka menembus jendela kaca di lantai 16 dan lantai 13 gedung Nusantara I DPR RI.
Ihwan menolak merinci sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua PNS ini. Menurut dia, kementeriannya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari polisi sebagai dasar pemberian sanksi.
“Kami lihat nanti tingkat kesalahan, atau pelanggaran yang dilakukan.” Dua faktor itu akan menentukan besar kecilnya atau tingkat sanksi.
Ihwan menyesalkan kejadian itu akibat kelalaian kedua PNS Kemenhub ini. Menurut dia, kedua PNS ini berlatih menembak hingga pelurunya mengenai gedung DPR sebagai kegiatan pribadi mereka. “Bukan kegiatan penugasan Kemenhub.”
Baca Juga : Billy Sindoro Dua Kali Terlibat Suap, KPK Pertimbangkan Hukuman Maksimal