Billy Sindoro Dua Kali Terlibat Suap, KPK Pertimbangkan Hukuman
Billy Sindoro Dua Kali Terlibat Suap, KPK Pertimbangkan Hukuman Maksimal

Billy Sindoro Dua Kali Terlibat Suap, KPK Pertimbangkan Hukuman Maksimal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – ‎Direktur Operasional lippo Group Billy Sindoro, Selasa (16/10/2018) resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan izin proyek properti Meikarta.

Sebelum kasus ini, Billy Sindoro pernah pula berurusan hukum dengan KPK dalam kasus dugaan penyuapan dnegan pejabat Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Billy dan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Billy Sindoro saat itu diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100 ribu sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007. Mereka melaporkan televisi berbayar Astro TV dan PT Direct vision melakukan monopoli tayangan liga Inggris.

Billy akhirnya diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tahun 2009. Billy dinilai terbukti melakukan penyuapan ke M Iqbal.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Billy Sindoro dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Terkait dua kasus hukum Billy Sindoro tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sangat menyayangkan, karena Billy ‎Sindoro tidak jera dan masih melakukan perbuaatan melawan hukum.

“‎Kami sayangkan dan sebenarnya mengecewakan bagi kita semua karena ada tersangka yang sebelumnya sudah pernah divonis bersalah oleh kasus yang juga ditangani KPK, saat ini kena lagi,” ungkap Febri, Rabu (17/10/2018).

Febri melanjutkan kedepan pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait tuntutan maksimal terkait dengan perbuatannya di kasus ini bagi Billy Sindoro‎.

“Akan dipertimbangkan terkait tuntutan maksimal. ‎Pada 9 tersangka kasus ini, kami sampaikan juga bahwa tersangka punya hak untuk mengajukan diri sebagai Justice Collabolator. Ini menguntungkan tersangka apalagi pihak penerima karena penerima ancaman hukumannya tinggi,” kata Febri Diansyah.

Baca Juga : Jika Kelak Jadi Pengacara, Amel Carla Ingin Perbaiki Hukum Di Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024