jawapos.com, BANGKALAN – Terdapat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang akan dipecat dengan tidak hormat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Pemecatan bakal dilaksanakan Desember 2018 dengan catatan putusan hukum sudah inkrah.
Pemberhentian tidak hormat itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kamis (13/9) lalu. Di Jawa Timur, ada 80 PNS yang akan dipecat.
Perinciannya, tiga PNS tingkat provinsi dan 77 PNS tingkat kabupaten/kota. Di Bangkalan ada lima PNS mengajukan uji materi Pasal 87 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan bertambah menjadi 11 PNS.
Lima abdi negara itu pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya, AFY (inisial) yang merupakan mantan pejabat dishub, PS (mantan pejabat DLH), N (mantan pejabat DKP), NL (mantan pejabat DKP), dan DB (mantan pejabat Camat Tanjungbumi).
Muhammad Sholeh, kuasa hukum mereka mengutarakan, lima pejabat tersebut mengajukan permohonan uji materi ke MK dengan tanda terima Nomor 1831/PAN.MK/X/2018 pada 12 Oktober. Dia mengaku akan berjuang agar lima PNS itu tidak dipecat dengan tidak hormat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
”Ada keputusan bersama antara Kemendagri, Kemen PAN-RB, dan BKN yang akan memecat PNS yang melakukan tindak pidana korupsi Desember mendatang,” kata dia kepada Jawa Pos Radar Madura kemarin.
Sholeh menyatakan, bagi PNS yang tersandung kasus tipikor akan diberlakukan Pasal 87 Ayat 4 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Itu tanpa memandang vonis berapa pun. Pihaknya mengajukan uji materi ke MK. ”Supaya MK membatalkan pasal tersebut,” ujarnya.
Sebab, terang dia, dulu pemerintah memberlakukan bagi PNS yang hukumannya di atas dua tahun diberhentikan. Kalau di bawah dua tahun, tidak diberhentikan. Padahal jika pemerintah mau konsisten, semestinya semua PNS yang dianggap melakukan tindak pidana yang berkenaan dengan jabatannya juga harus dipecat. ”Makanya dianggap kurang memberikan keadilan,” ucapnya.
Menurut dia, pemerintah kabupaten harus menunggu putusan MK. Sebab, pihaknya sedang melakukan uji materi. ”Rata-rata yang lima PNS itu hukumannya di bawah dua tahun. Semoga saja MK mengabulkan,” harapnya.
Pria berkacamata itu menyatakan, sampai sekarang belum ada pemecatan. Namun, sesuai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemecatan baru bisa dilakukan paling lama akhir tahun. ”Karena itu, kami minta pemerintah daerah tidak langsung melakukan pemecatan. Sebab, kami masih melakukan uji materi ke MK,” paparnya.
Pria asal Sampang itu menambahkan, ada lima PNS yang memberikan kuasa. Namun, akan bertambah enam PNS lagi. ”Kasus sama, yakni pejabat tersandung kasus tipikor,” tukasnya.
Kepala Inspektorat Bangkalan Hadari mengaku memang sempat mendengar dan membaca keputusan bersama antara Kemendagri, Kemen PAN-RB, dan BKN yang akan memecat ASN yang terjerat kasus tipikor. Akan tetapi, sejauh ini belum ada surat perintah berapa abdi negara yang akan dipecat.
”Kami belum tahu secara pasti. Kami hanya pernah membaca surat keputusan bersama itu,” katanya.
Baca Juga : OTT KPK di Bekasi Berhasil Sita 10 Miliar Dolar Singapura