Jennifer Dunn Bebas dari Penjara, Setelah Tiga Kali Terjerat Narkoba
Jennifer Dunn Bebas dari Penjara, Setelah Tiga Kali Terjerat Narkoba

Jennifer Dunn Bebas dari Penjara, Setelah Tiga Kali Terjerat Narkoba

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Artis kontroversial Jennifer Dunn dikabarkan telah menghirup udara bebas pada Rabu (5/9) kemarin. Bahkan, menurut pengakuan pedagang kaki lima dan penjaja di sekitar Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, istri siri Faisal Haris itu bahkan dikabarkan telah bebas sekitar pukul 08.00 pagi.

Pihak rutan enggan mengkonfirmasi hal tersebut dengan alasan wawancara harus disertai surat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara, humas pengadilan tinggi melemparkan kabar bebasnya Jennifer Dunn pada Karutan Pondok Bambu.

“Wah tanya di lapas atau kejaksaan. Bukan kewenangan Pengadilan Tinggi,” ungkap Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Johanes Sumadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/10).

Dikonfirmasi ke Kepala Bagian Humas Ditjenpas, Ade Kusmanto, dia membenarkan kabar tersebut. Tepatnya, 2 Oktober lalu, Jennifer Dunn resmi keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Betul Jennifer Dunn bebas, dari 2 Oktober 2018,” kata Kabag Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto melalui pesan singkat, Sabtu (6/10).

Terhitung sejak penahanannya pada awal Januari lalu, Jenifer Dunn telah menjalani pidana penjara 9 bulan. Hal itu karena setelah pidana 4 tahun penjara dipangkas menjadi 10 bulan, Jenifer Dunn masih mendapat remisi satu bulan pada 17 Agustus.

“Dapat remisi 17 Agustus kemarin,” tutup Ade Kusmanto.

Diketahui, Jennifer Dunn ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 31 Desember 2017 lalu. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis artis yang tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba ini dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah pada April 2018.

Jaksa dan Kuasa hukum Jenifer Dunn lantas mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman Jennifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara pada 23 Agustus lalu.

Baca Juga : Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Soal Kasus Ratna

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024