Palembang, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan angka kejadian kasus hukum di beberapa daerah cukup tinggi. Karena itu, LPSK mengajukan pembentukan kantor perwakilan di 12 daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyampaikan kebutuhan membentuk kantor perwakilan daerah merupakan upaya mengefesiensikan fungsi kerja, terutama pelayanan perlindungan hukum yang cepat kepada masyarakat. Dengan adanya kantor perwakilan di beberapa daerah, maka masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan perlindungan. Selain itu, karena potensi kasus hukum di daerah masih tinggi.
“Beberapa daerah di Indonesia memiliki potensi kasus hukum yang tinggi, baik karena ancamannya atau karena kultur masyarakatnya. Dengan demikian, perlindungan terhadap saksi dan korban sangat diperlukan guna penanganan yang cepat,” ungkapnya usai acara FGD di Palembang, Sumsel, Jumat (5/10).
Beberapa kantor perwakilan LPSK yang akan dibentuk di antaranya di Pulau Sumatera, yakni di Medan, Palembang, dan Kepulauan Riau. Sedangkan di Pulau Jawa, yakni di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pengusulan kantor perwakilan juga di Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Misalnya di Batam, Kepulaua Riau yang merupakan wilayah transit banyak terjadi human trafficking, juga di NTT, termasuk juga korupsi. Begitu juga Palembang [Sumsel] yang juga tergolong memiliki kasus yang tinggi,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, di Palembang pernah terjadi penyiraman air keras terhadap warga masyarakat yang melaporkan kasus korupsi dan terjadi kasus-kasus lainnya. FGD digelar, kata Semendawai, juga menyakinkan mitra pemerintah terkait, yakni Kemenpar-RB bahwa keberadaan LPSK di daerah sangat dibutuhkan demi terwujudnya cita-cita keadilan di Indonesia.
“Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yakni keadilan hukum perlu mendapatkan dukungan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan mitra kerja pemerintah lainnya,” kata dia. Tahun ini, LPSK menargetkan minimal kantor perwakilan di dua provinsi.
Baca Juga : Kemenkumham Pastikan Narapidana Di Sulteng Dikembalikan Ke Sel