Draf RUU Penyadapan Beredar, Ini Tanggapan KPK
Draf RUU Penyadapan Beredar, Ini Tanggapan KPK

Draf RUU Penyadapan Beredar, Ini Tanggapan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal beredarnya draf RUU penyadapan beberapa hari belakangan ini. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada Juni 2018, KPK pernah diundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendengar kajian yang disampaikan narasumber Kemkumham mengenai RUU.

“Tentu saja, saat itu KPK tidak dalam posisi menyetujui atau tidak pada saat diskusi tersebut,” kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9).

KPK, sambung Febri, sangat berharap agar segala aturan yang dibuat, termasuk RUU Penyadapan tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti narkotika, terorisme dan lainnya. Terutama, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

“Prosedur-prosedur yang menghambat dan beresiko terhadap investigasi kasus korupsi semestinya kita minimalisir. Sehingga, kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang ‘lex specialis’,” kata Febri.

Diketahui, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan dalam Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Dengan kewenangan yang dimilikinya ini, KPK telah 93 kali melakukan operasi tangan tangan (OTT) dengan jumlah tersangka awal 324 orang.

“Kontribusi kewenangan yang diatur di UU No. 30 Tahun 2002, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan 93 OTT tersebut. Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut,” terangnya.

Febri melanjutkan, KPK mengajak DPR, dan pemerintah sebagai pihak yang berwenang membentuk Undang-undang untuk memahami kebutuhan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi. Salah satunya kewenangan melakukan penyadapan yang sudah diatur dalam UU KPK.

“Karena itulah, KPK mengajak pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Baca juga : Satumin Dituntut 3,2 Tahun Penjara

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024