Satumin Perusak Hutan Dituntut 3,2 Tahun Penjara
Satumin Dituntut 3,2 Tahun Penjara

Satumin Dituntut 3,2 Tahun Penjara

BANYUWANGI, jawapos.com – Satumin, terdakwa perusakan kawasan hutan lindung dituntut hukuman tiga tahun, dua bulan penjara. Pria yang tinggal di Desa Bayu, Kecamatan Songgon tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyo Santoso menuntut Satumin bersalah melanggar pasal 92 ayat (1) huruf a juncto pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan terdakwa bersalah dan menghukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 bulan serta denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama empat bulan.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rifa’i mengatakan, jika dihitung dari pasal yang dituduhkan dengan hukum penjara 15 tahun memang terlihat kecil. Namun, jika dilihat substansi perkaranya sangat tidak masuk akal.

Karena sudah jelas dalam unsur setiap orang, dalam keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa, setiap orang di pasal 92 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berbeda dengan undang-undang lainnya. ”Kita tetap berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur. Jadi sangat keberatan, satu dinyatakan bersalah dan dua dengan pidananya,” jelas Rifa’i

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono itu ditunda dan kembali dilanjutkan Senin (1/10) dengan agenda pleidoi. ”Pleidoi kemungkinan ada dua, satu dari kami tim penasihat hukum dan pleidoi kedua yang akan dibacakan sendiri oleh terdakwa,” terang Rifa’i.

Seperti diketahui, Satumin diseret ke meja hijau akibat dugaan perusakan hutan di dalam hutan lindung petak I D RPH Bayu, KPH Banyuwangi Barat. Satumin dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Petani berusia 43 itu didakwa dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (2) huruf b yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam hutan.

Terdakwa yang merupakan pekerja penyadap getah pinus/petani dan anggota LMDH Green Forest beberapa tahun lalu menanam pohon antara lain durian, alpukat, dan jengkol di kawasan hutan. Namun, hal tersebut masih ditoleransi pihak Perhutani mengingat tanaman tersebut termasuk tanaman keras dengan catatan dilarang menebang dan hanya diperbolehkan mengambil buahnya.

Dalam perkembangannya, sekitar dua tahun lalu terdakwa telah menanam kopi sebanyak 200 pohon batang kopi di hutan lindung tepatnya di petak I D wilayah RPH Bayu, Kecamatan Songgon tanpa izin. Aktivitas terdakwa menanam pohon kopi tersebut pernah diperingatkan oleh Mastur salah seorang karyawan Perhutani yang mandor sadap.

Dia mengingatkan agar Satumin tidak melakukan perkebunan di hutan lindung, khususnya di petak I D. Peringatan tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa. Bahkan, secara diam-diam atau tanpa izin dia juga menanam jahe yang bisa cepat dipanen karena umurnya lebih pendek.

Baca Juga : Oknum Kementerian LHK Dilaporkan Ke Bareskrim

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024