Oknum Kementerian LHK Dilaporkan Ke Bareskrim
Oknum Kementerian LHK Dilaporkan Ke Bareskrim

Oknum Kementerian LHK Dilaporkan Ke Bareskrim

RMOL. Oknum Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

“Hari ini kami telah menyampaikan surat laporan ke Barskrim Polri dan telah diterima TAUD dengan nomor surat: 890/lap-Info/.PP.KCBI/IX/2018,” kata Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon di gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (28/9).

Langkah ini, sambung Simbolon, merupakan tindak lanjut lantaran tidak diresponnya laporan KCBI atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin yang mereka tangani di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ke Inspektorat Jenderal LHK pada Agustus 2018 lalu.

Simbolon menjelaskan, tahun 2012 pihaknya telah melaporkan CV. A dan CV AB ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut atas dugaan pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin di sekitar lokasinya dan CV. AB di Deli Serdang. Namun, akibat lambatnya penanganan kasus tersebut kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke KLH.

“Indikasi dugaan permainan para penegak hukum pun mulai tercium sejak kasus tersebut dilaporkan ke KLHK,” katanya.

Simbolon menegaskan, tim KLH diduga sengaja memberikan informasi palsu terhadap laporan yang disampaikannya sehingga tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana lingkungan berupa dumping limbah B3 sebagaimana yang dilaporkan.

“Itulah tujuan kami menyampaikan laporan ini ke Bareskrim Polri agar kasus dugaan kejahatan lingkungan tim KLHK dan aktor utamanya dapat terungkap,” terangnya.

Ditambahkan, kasus ini sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang. Adapun dua terdakwa S dan T dari CV. A masing-masng dijatuhi hukuman empat bulan dan denda Rp 1 miliar. Kedua terdakwa divonis majelis hakim dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60.

“Kami minta Bareskrim menghentikan kegiatan CV tersebut termasuk melakukan penyegelan dan memeriksa pihak KLH yang menangani kasus kejahatan ini,” tutupnya.

Baca Juga : Hikmahanto: Saudi Harus Jelaskan Alasan Tak Deportasi Habib Rizieq

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024