Hikmahanto: Saudi Harus Jelaskan Alasan Tak Deportasi Habib Rizieq
Hikmahanto: Saudi Harus Jelaskan Alasan Tak Deportasi Habib Rizieq

Hikmahanto: Saudi Harus Jelaskan Alasan Tak Deportasi Habib Rizieq

Jakarta, detik.com – Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta pemerintah RI memperjelas status hukum Habib Rizieq Syihab ke pemerintah Arab Saudi. Sebab, menurut Hikmahanto mestinya sudah dideportasi karena izin tinggal Habib Rizieq sudah habis.

“Ya, itu harus ditanya ke otoritas Arab Saudi, apakah ada masalah hukum atau tidak. Seharusnya, kalau izin tinggal sudah kadaluwarsa, ya, harus dideportasi ke asal negaranya,” kata Hikmahanto saat dimintai tanggapan detikcom, Jumat (28/9/2018).

Habib Rizieq dicegah ke luar Arab Saudi oleh pemerintah setempat. Namun, alasan pencegahan Imam Besar FPI itu hingga kini belum diketahui.

Hikmahanto menuturkan, ada beberapa penyebab mengapa seseorang dicegah ke luar negara yang dikunjungi, salah satunya yakni sedang menjalani proses hukum. Hikmahanto lalu mencontohkan kasus Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong Nam.

“Tapi, kalau ada masalah hukum baik keimigrasian atau lainnya, negara setempat dapat menahan. Kayak Siti Aisyah misalnya, WNI yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kan tidak bisa kembali ke Indonesia meski masa tinggal sudah berakhir karena sedang menghadapi proses hukum,” papar Hikmahanto.

Hikmahanto juga bicara soal tudingan adanya peranan pemerintah RI dalam pencegahan Habib Rizieq ke luar Arab Saudi. Dia meyakini tudingan itu tidak benar.

“Kalau ada tuduhan permainan dari otoritas di Indonesia saya kira tidak, ya. Masak negara berdaulat seperti Arab Saudi mau diintervensi oleh negara lain yakni Indonesia,” ujarnya.

Pencegahan Habib Rizieq ke luar Arab Saudi diketahui saat yang bersangkutan tidak dapat terbang ke Malaysia. Padahal, menurut Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) Agus Maftuh Abegebriel menyebut izin tinggal Habib Rizieq di Saudi sudah habis per Juli 2018.

Agus tidak menyebutkan secara rinci apakah Habib Rizieq tersandung suatu kasus hukum atau persoalan lain. Namun, KBRI Riyadh siap memberikan pendampingan bagi Habib Rizieq jika mengalami permasalahan hukum di Saudi.

“Jika MRS (Mohammad Rizieq Syihab) mengalami permasalahan hukum di KAS (Kerajaan Arab Saudi), baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan, dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS. KBRI akan selalu ‘menghadirkan negara’ guna melindungi seluruh WNI di KAS sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang lalu dalam memberikan pengayoman kepada seorang WNI, Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah RS Jeddah,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga : Ditjen AHU Jelaskan Permohonan Grasi Bagi Terpidana

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024