Ditjen AHU Jelaskan Permohonan Grasi Bagi Terpidana
Ditjen AHU Jelaskan Permohonan Grasi Bagi Terpidana

Ditjen AHU Jelaskan Permohonan Grasi Bagi Terpidana

Bengkulu, Gatra.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) melalui Direktorat Pidana melakukan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Permohonan Grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bagi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun kata Ida Asep Somara saat membuka acara Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, di Hotel Santika, Kamis (27/9/18).

Dia menjelaskan bahwa Grasi merupakan salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Presiden kata Dia, berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Grasi hak presiden yang permohonannya diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya, atau keluarga terpidana atas persetujuan terpidana itu sendiri. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 (dua) tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan, tambahnya

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Agus Riyanto menambahkan dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Adapun jangka waktu permohonan grasi adalah dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan permohonan grasi tersebut tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.

Dia juga berharap adanya sinergitas dalam memberikan pelayanan permohonan grasi kepada para terpidana. Grasi ini menjadi tanggung jawab kita semua antara Ditjen AHU, Bapas, dan Lapas untuk melayani dengan baik atas pengajuan permohonan grasi yang dimohonkan oleh terpidana melalui pengacara atau keluarganya, tutupnya.

Baca Juga : Kasus Reklamasi Jadi Pelajaran

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024