Bengkulu, Gatra.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) melalui Direktorat Pidana melakukan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Permohonan Grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bagi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun kata Ida Asep Somara saat membuka acara Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, di Hotel Santika, Kamis (27/9/18).
Dia menjelaskan bahwa Grasi merupakan salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif, yaitu hak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, Remisi dan Rehabilitasi. Grasi adalah Hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Presiden kata Dia, berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Grasi hak presiden yang permohonannya diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya, atau keluarga terpidana atas persetujuan terpidana itu sendiri. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman 10 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 (dua) tahun menjadi hanya harus menjalani 8 tahun sisa pidana kurungan, tambahnya
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Agus Riyanto menambahkan dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Adapun jangka waktu permohonan grasi adalah dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan permohonan grasi tersebut tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.
Dia juga berharap adanya sinergitas dalam memberikan pelayanan permohonan grasi kepada para terpidana. Grasi ini menjadi tanggung jawab kita semua antara Ditjen AHU, Bapas, dan Lapas untuk melayani dengan baik atas pengajuan permohonan grasi yang dimohonkan oleh terpidana melalui pengacara atau keluarganya, tutupnya.
Baca Juga : Kasus Reklamasi Jadi Pelajaran