RMOL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK “Hakim praperadilan berkesimpulan pemohon (Yuni Eko Hariatna) tidak memiliki hak gugat atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” putus hakim tunggal Dedy Hermawan.
Lantaran itu, gugatan yang diajukan Yuni Eko Hariatna harus ditolak. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Yuni Eko Hariatna) tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil,” putus Dedy.
Yuni Eko Hariatna yang biasa disapa Embong adalah Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh. Irwandi Yusuf menjadi ketua umum partai lokal itu.
Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menilai putusan hakim tepat. “Sudah jelas dinyatakan bahwa legal standing dari pihak pemohon itu tidak mencukupi sebagai kuasa dari tersangka (Irwandi Yusuf),” katanya.
Berdasarkan ketentuan, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan hanya bisa diajukan oleh tersangka. Sementara, Irwandi Yusuf menyatakan tak terlibat dalam gugatan ini.
Hal itu ditegaskan dalamsurat pernyataan yang disampaikan kepada KPK. “Menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilanlain yang mengatasnamakan IY (Irwandi Yusuf) bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah mengutip isi pernyataan kuasa hukum Irwandi Yusuf.
Febri juga menilai Yuni Eko Hariatna selaku pemohon praperadilan, tak serius. Pemohon tidak mengajukan satu pun bukti untuk mendukung gugatannya.
“KPK menilai pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan,” katanya.
Irwandi Yusuf ditangkap KPK karena diduga menerima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Suap itu agar Irwandi Yusuf mengalokasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam penyidikan kasusrasuah ini, KPK menetapkan empat tersangka: Irwandi Yusuf, Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Nama terakhir adalah staf khusus Irwandi Yusuf.
Baca Juga : Syahri Mulyo Hanya Beberapa Detik Jabat Bupati Tulungagung Aktif