Gugatan Praperadilan Pendukung Irwandi Ditolak Majelis Hakim
Gugatan Praperadilan Pendukung Irwandi Ditolak Majelis Hakim

Gugatan Praperadilan Pendukung Irwandi Ditolak Majelis Hakim

RMOL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penangkapan dan penah­anan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK “Hakim praperadilan berkesimpulan pemohon (Yuni Eko Hariatna) tidak memiliki hak gugat atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan,” putus hakim tunggal Dedy Hermawan.

Lantaran itu, gugatan yang diajukan Yuni Eko Hariatna harus ditolak. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Yuni Eko Hariatna) tidak dapat diterima. Menetapkan biaya perkara sebesar nihil,” putus Dedy.

Yuni Eko Hariatna yang biasa disapa Embong ada­lah Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh. Irwandi Yusuf menjadi ketua umum partai lokal itu.

Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menilai putusan hakim tepat. “Sudah jelas dinyatakan bahwa legal standing dari pihak pemohon itu tidak men­cukupi sebagai kuasa dari tersangka (Irwandi Yusuf),” katanya.

Berdasarkan ketentuan, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan hanya bisa diajukan oleh ter­sangka. Sementara, Irwandi Yusuf menyatakan tak terli­bat dalam gugatan ini.

Hal itu ditegaskan dalamsurat pernyataan yang dis­ampaikan kepada KPK. “Menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilanlain yang mengatasna­makan IY (Irwandi Yusuf) bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum terse­but,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah mengutip isi pernyataan kuasa hukum Irwandi Yusuf.

Febri juga menilai Yuni Eko Hariatna selaku pemo­hon praperadilan, tak serius. Pemohon tidak mengajukan satu pun bukti untuk mendu­kung gugatannya.

“KPK menilai pemohon tidak menunjukkan keseriu­san mengajukan praperadi­lan,” katanya.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK karena diduga men­erima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Suap itu agar Irwandi Yusuf mengalokasi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) un­tuk proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah.

Dalam penyidikan kasusrasuah ini, KPK menetapkan empat tersangka: Irwandi Yusuf, Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Nama terakhir adalah staf khusus Irwandi Yusuf.

Baca Juga : Syahri Mulyo Hanya Beberapa Detik Jabat Bupati Tulungagung Aktif

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024