TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Golkar menghargai keputusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan partai politik mendaftarkan kader yang pernah tersangkut kasus korupsi, menjadi bakal calon legislator.
“Saya kira harus kita hargai dalam konteks hukum,” ujar Dolli di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).
Namun, Dolli berujar, gagasan Komisi Pemilihan Umum pun patut diapresiasi. Yakni mengenai visi, bahwa ingin agar Dewan Perwakilan Rakyat bersih dari korupsi.
“Partai Golkar menghargai yang digagas oleh KPU dan kita sudah menuhi visi mereka itu,” ucap Dolli.
Menurut Dolli, Partai Golkar tengah mencoba merealisasikan gagasan KPU dengan tidak mengikutsertakan kader yang terlibat tersandung kasus korupsi.
“Kita sudah tunjukan selama penyusunan caleg kita berusaha keras untuk tidak mengikutkan kader kita yang pernah terjerat maslah korupsi,” tutur Dolli.
Sementara, juru bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim beralasan peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena ketentuan PKPU yang menyangkut masalah napi korupsi itu bertentangan dengan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ungkap juru bicara, Jumat (14/9/2018).
Putusan diketok pada Kamis (13/9/2018). Menurut Suhadi, putusan hakim MA tersebut juga sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi.
Pada 2016, hakim MK memutuskan untuk tetap memberikan hak politik bagi bekas narapidana asalkan mendeklarasikan proses hukum yang telah dijalani.
Hakim MA pun berpandangan aturan mengenai bakal caleg tersebut harus dikembalikan ke aturan di atasnya.
Baca Juga : Sel Setnov di Lapas Sukamiskin Mewah, Bukti Hukum Masih Tumpul