Jakarta, CNN Indonesia — Sekjen PPP Arsul Sani mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan mantan napi koruptor maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.
Ia menilai putusan tersebut sudah tepat karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibatalkan MA itu telah bermasalah dari sisi hukum dan tertib perundang-undangan yang ada di Indonesia.
“Secara hukum, PKPU itu memang keliru secara hukum. Itu bukan hanya menabrak UU Pemilu yang secara hirarki lebih tinggi tapi juga menabrak beberapa Putusan MK,” kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com pada Sabtu (15/9).
Diketahui, MA telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Putusan ini bisa membuat sejumlah nama bacaleg kasus korupsi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dimasukan ke dalam daftar caleg sementara.
KPU sendiri hingga Jumat (14/9) malam belum berkomentar soal putusan MA karena masih menunggu pemberitahuan resmi.
Arsul menyebut putusan Mahkamah Agung itu tak akan berpengaruh banyak terhadap proses pencalegan PPP karena sejak awal tak ingin mendaftarkan caleg eks koruptor dalam Pemilu 2019 mendatang.
“Kami konsisten dengan kebijakan tidak mencalegkan eks terpidana kasus korupsi, dan lainnya meski bisa memahami dari sisi hukum baik putusan Bawaslu maupun MA tersebut,” kata dia.
Arsul lantas bercerita sempat ada beberapa caleg eks terpidana korupsi di tingkat DPRD Provinsi maupun di tingkat DPRD Kabupaten/Kota yang luput dari penelitian di internal partainya.
Akan tetapi, ia langsung mencoret nama-nama tersebut ketika KPU dan Bawaslu mengumumkan nama-nama caleg dari partainya yang memiliki track record sebagai eks koruptor.
“Jadi begitu diumumkan Bawaslu kami perintahkan ditarik,” kata dia.
Lihat juga: Eks Koruptor ‘Nyaleg’, KPK Tengok Opsi Cabut Hak Politik
PSI Kecewa
Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengaku partainya jengkel atas putusan MA tersebut dan menyebutnya tak membawa keadilan bagi masyarakat.
“Bagaimana “rumah keadilan” justru memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat,” kata Raja Juli berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com Sabtu (15/9).
Antoni mengimbau masyarakat berhati-hati menjatuhkan keputusan di Pemilu 2019 mendatang agar tak tertipu dan semangat anti korupsi di Indonesia dapat berjalan baik.
“Rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor sebagai calegnya,” kata dia.
Baca Juga : Tokoh Pemuda Depok Khawatirkan Ada Permainan Hukum Di Kasus Korupsi Nur Mahmudi