Pemuda Depok Khawatirkan Permainan Hukum di Kasus Nur Mahmudi
Tokoh Pemuda Depok Khawatirkan Ada Permainan Hukum di Kasus Korupsi Nur Mahmudi

Tokoh Pemuda Depok Khawatirkan Ada Permainan Hukum di Kasus Korupsi Nur Mahmudi

wartakota.tribunnews.com – TOKOH pemuda Kota Depok, Rudi Samin, mengaku khawatir akan adanya permainan hukum yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, yang menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah Pemkot Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka.

Rudi khawatir ada banyak celah yang bisa dilakukan para tersangka terutama Nur Mahmudi untuk bisa lolos dalam kasus ini meski sudah ditetapkan tersangka.

Sebab sebagai mantan orang nomor satu di Kora Depok, Nur Mahmudi diyakini masih memiliki jaringan khusus ke beberapa aparat penegak hukum di Depok dan Jawa Barat.

Apalagi Nur Mahmudi merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu Nur Mahmudi adalah mantan Menteri Kehutanan di era Presiden Gus Dur.
“Yang perlu diwaspadai, Nur Mahmudi akan bermain di Kejaksaan. Sehingga berkas dari polisi yang dilimpahkan ke sana, nantinya dinyatakan belum lengkap terus. Sehingga berkas akan bolak balik dari polisi dan jaksa, karena selalu dianggap tak lengkap atau belum P-21,” kata Rudi, Jumat (14/9/2018).

Sehingga dengan begitu berkas akan mandek bertahun-tahun karena selalu bolak-balik, dan kasus ini tidak pernah disidangkan.

“Teman-teman media juga harus mewaspadai ini, dan mengawal terus kasus korupsi Nur Mahmudi. Sehingga depa Kota Depok akan bersih dari pejabat munafik yang berkedok agama,” kata Rudi yang juga bacaleg DPR RI dari Partai Hanura untuk dapil Depok-Bekasi.

Rudi yang juga telah malang melintang di dunia hukum di Depok ini, mengatakan bahwa indikasi adanya lobi dan permainan dalam kasus Jalan Nangka, Tapos, bisa terlihat sejak awal saat Nur Mahmudi dan Harry Prihanto yang ditetapkan tersangka oleh polisi, ternyata tak ditahan.

“Tidak ditahannya Nur Mahmudi adalah trik bagian dari penyidikan Tidak hadirnya ia di panggilan pertama juga bagian lobi dari Nur Mahmudi,” kata Rudi.

Meaki begitu katanya status tersangka terhadap keduanya tetap tidak berubah. “Kecuali para tersangka mempraperadilankan penetapan tersangka mereka,” kata Rudi.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, selama 14 jam lebih, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Depok, Kamis (13/9/2018) malam sekira pukul 23.30.

Ia mulai diperiksa penyidik sesuai jadwal pukul 09.00. Sebelumnya Nur Mahmudi tiba di Mapolresta Depok pukul 08.30 dengan didampingi 3 orang kuasa hukumnya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan Nur Mahmudi berjalan dengan sedikit terpincang akibat stroke ringan yang sempat dideritanya. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Nur Mahmudi langsung disambut puluhan awak media yang sudah menunggu sejak siang, di depan ruang pemeriksaan.

Wajah Nur Mahmudi tampak kelelahan dengan senyum yang dipaksakan. Ia sempat menyalami petugas piket di depan ruang pemeriksaan.

Sejumlah pertanyaan wartawan, terkait kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos, kepada dirinya tak ada yang dijawab Nur Mahmudi.

Mimik mukanya tampak pucat saat beberapa wartawan menanyakan terkait informasi bahwa dirinya menerima uang dari pengembang apartemen di Jalan Nangka untuk perizinan pembangunan apartemen.

Nur Mahmudi juga terlihat sedikit terkejut dan wajahnya pucat ketika wartawan menanyakan informasi dari DPRD Depok bahwa sesungguhnya dana pelebaran Jalan Nangka tidak dianggarkan di APBD Depok 2015 lalu.

Berkali-kali ia meminta agar wartawan menanyakan semua itu kepada tim kuasa hukumnya.
“Nanti, semuanya tanya saja ke pengacara saya. Tanya ke pengacara saya,” katanya singkat dan berkali-kali.

Kuasa Hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mengatakan ada 64 pertanyaan yang diajukan penyidik ke Nur Mahmudi.

“Substansi semua pertanyaan, ke seputar pengadaan lahan di Jalan Nangka. Ada 64 pertanyaan Itu saja. Pertanyaan penyidik normatif ke seputar pengadaan lahan,” kata Iim.

Ia mengatakan dalam proses pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

“Dan permohonan kami dikabulkan penyidik, sehingga Pak Nur pulang mlam ini. Penyidik cukup profesional dalam melakukan pemeriksaan. Kami mengapresiasi penyidik,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penyidik gabungan Polresta Depok dan Polda Metro melakukan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi mulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 22.30.

Pihaknya kata Argo tidak melakukan penahanan terhadap Nur Mahmudi.
“Pada Pukul 22.30, pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi Ismail selesai dan pada pukul 23.30, saudara Nur Mahmudi didampingi tim Penasehat hukumnya meninggalkan Polresta Depok,” kata Argo.

Baca Juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024