Pegiat HAM Nilai Proses Hukum Meiliana Sarat Tekanan Massa
Pegiat HAM Nilai Proses Hukum Meiliana Sarat Tekanan Massa

Pegiat HAM Nilai Proses Hukum Meiliana Sarat Tekanan Massa

Jakarta, CNN Indonesia — Amnesty International Indonesia menyayangkan kasus penistaan agama yang menimpa Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. Amnesty menyebut kasus tersebut sebagai kelanjutan lemahnya supremasi hukum yang tunduk pada tekanan massa.

Direktur Eksekutif Usman Hamid menceritakan pada proses penyidikan kasus Meiliana ada perbedaan pendapat yang terjadi di tubuh kepolisian setempat. Usman mengklaim pada Oktober 2016, Wakapolda Sumatera Utara menilai penetapan Meiliana sebagai tersangka tidak tepat. Namun penyidikan terus berlanjut lantaran tekanan massa yang kuat.

“Itu beritanya muncul kok di harian setempat. Itu makanya di kepolisian sendiri itu terdapat pandangan yang meragukan ini benar-benar pelanggaran hukum, khususnya penodaan agama. Namun karena tekanan massa yang begitu besar, proses penghukumannya kemudian terjadi,” ujar Usman yang ditemui dalam aksi solidaritas untuk Meiliana di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/9) kemarin.

Kasus seperti Meiliana ini menurut Usman sudah menjadi fenomena dalam riwayat penegakan hukum di Indonesia. Sebab klaim-klaim dari massa dengan embel-embel agama bisa memengaruhi proses penegakan hukum sedang berlangsung.

Tekanan tersebut pada akhirnya berhasil memaksa aparat keamanan di Tanjung Balai bersikap mengakomodasi tuntutan massa, ketimbang menelaah aspek hukum dan bukti otentik secara objektif.

Usman melihat gejala-gejala tersebut sudah terlihat dalam beberapa kasus sebelum Meiliana. Salah satunya pada kasus penistaan agama menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Jadi pemenjaraan Ahok adalah tekanan massa juga yang menjadi penentu dari proses hukum ketimbang pembuktian otentik atau penelaahan bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang,” tukas Usman.

Pegiat HAM itu juga melihat gejala itu terjadi pada kasus Gafatar, komunitas Ahmadiyah, komunitas Syiah, yang mana tekanan massa muncul mendahului peradilan yang berlangsung setelahnya.

Dari pengamatan seniman sekaligus pegiat HAM Melanie Subono, pemerintah terlihat memilih sengaja mengambil jarak dalam kasus Meiliana. Dia melihat pasal penistaan agama sebagai biang kerok merupakan wujud ‘main aman’ pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang abu-abu.

“Apapun di Indonesia pemerintah itu kalau enggak berani bertanggung jawab, bikinnya abu-abu,” ujar Melanie yang ikut dalam aksi solidaritas untuk Meiliana.

Melanie berpendapat pasal penistaan agama berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan hanya terus berlaku dengan standar ganda bagi kelompok minoritas.

Proses hukum Meiliana saat ini masih berjalan. Meiliana mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Sejauh ini pengadilan belum memberi salinan putusan kepada pihaknya. Sehingga pihak kuasa hukum Meiliana belum bisa membuat memori banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Usman mengatakan sudah menjalin komunikasi dengan tim kuasa hukum Meiliana. Ia menyatakan Amnesty International masih mempelajari nota keberatan (eksepsi), surat tuntutan, dan surat dakwaan termasuk menanti putusan pengadilan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga : Penegakan Hukum Lalu Lintas Secara Elektronik Harus Segera Dimulai

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024