kumparan.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah meningkatkan status laporan kasus ceramah Ustaz Evie Effendi ke tahap penyidikan. Meski demikian, polisi belum menentukan status hukum Evie apakah laik dijadikan tersangka atau tidak. Sebab polisi terlebih dulu akan melakukan gelar perkara.
Sambil menunggu proses tersebut, penyidik masih memberi kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Kami juga masih memberikan kesempatan kalau dua belah pihak ini diarahkan atau arahnya mau kekeluargaan ya silakan. Itu juga menjadi pertimbangan dari penyidik (sebelum menentukan status hukum Ustaz Evie),” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi di Mapolda Jawa Barat, Selasa (11/9).
Evie Effendi dilaporkan perhari ini oleh mahasiswa, Hasan Malawi di Bandung. Kita sepakat ya, orang sesat menyesatkan harus dilaporkan supaya antar umat beragama tidak saling ribut satu sama lain.
Menurut Samudi, hingga saat ini pihaknya belum menerima upaya dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Untuk itu, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 28 e UU ITE yang dituduhkan kepada Evie.
“Proses berjalan terus sampai detik ini. Kami juga sampai saat ini belum ada permohonan bahwa kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Tentunya ya kami prosesnya jalan terus,” ujar dia.
Ustaz Evie Effendi dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Barat ke Polda Jabar pada tanggal 11 Agustus 2018 lalu. Ustaz Evie dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan : LPB/769/VIII/2018/JABAR.
Dalam laporannya, Hasan menuding Evie telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan umat Islam. Dalam video ceramahnya, Evie menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah sesat dan perayaan maulid nabi adalah bentuk dari perayaan kesesatan Nabi Muhammad. Evie melandasi ucapan tersebut berdasarkan tafsir dari surat Ad-Dhuha ayat 7.
Setelah materi ceramah Evie menyebar di media sosial, ustaz tersebut langsung mengklarifikasi ucapanya itu dan meminta maaf secara terbuka. Bahkan, Evie mendatangi MUI Jabar untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf atas ucapannya.
Meski telah meminta maaf dan melakukan klarifikasi, lanjut Samudi, hal itu tidak akan memengaruhi proses penyidikan. Namun, apabila permintaan maaf itu dibarengi dengan pencabutan laporan oleh pelapor, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menghentikan kasus ini.
“Kalau misalnya minta maaf kemudian prosesnya dan laporannya tidak dicabut, kami tidak berani (menghentikannya). Misalnya dia sudah minta maaf kemudian diikuti dengan pencabutan aduan atau laporan ya kami tentunya hargai dan kami ikuti. Tapi kalau hanya minta maaf tapi tidak mencabut ya kami enggak berani, proses jalan terus,” pungkasnya.
Baca Juga : Tanya Kasus Munir! Suciwati Mau Temui Kabareskrim, Mabes Polri: Monggo