Tiga Pejabat Manggarai Ditangkap karena Judi Remi, Penasihat Hukum
Tiga Pejabat Manggarai Ditangkap karena Judi Remi, Penasihat Hukum Minta Penangguhan

Tiga Pejabat Manggarai Ditangkap karena Judi Remi, Penasihat Hukum Minta Penangguhan

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG – Penasihat hukum tiga pejabat Manggarai dan dua warga yang ditangkap Polres Manggarai, Jance Janggat angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya.

“Dari lima tersangka empat sudah ditahan sejak Sabtu (8/9/2018) dan satu masih menjalani perawatan di RSUD Ruteng karena sakit,” ujar Jance saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Minggu (9/9/2018) siang.

Jance menjelaskan, tersangka yang sakit bernama MG . Empat lainnya sudah ditahan. Tiga ASN dan duanya swasta,” katan Jance.

Ia menjeaskan, sebagai kuasa hukum dirinya akan mengajukan permohonan penangguhan. “Mereka sudah ditahan ada empat orang dan satunya masih sakit,” ujar Jance.

Ia menegaskan, kliennya sangat menghargai proses hukum tapi keluarga meminta ada penangguhan penahanan.

“Dalam satu dua jam ke depan saya akan ajukan penangguhan penahanan atas lima tersangka,” papar Jance.

Sebelumnya, Polres Manggarai melakukan penangkapan terhadap tiga orang pejabat lingkup Pemkab Manggarai saat berjudi kartu remi di Dongang, Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Jumat (7/9/2018) malam.

Sebelumnya, tiga pejabat Manggarai yang ditangkap yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai, Marsel Gambang, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kab.

Manggarai, Yos Jehalut, Kabid Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai, Stefanus Efendi.
Selain tiga pejabat lingkup Pemkab Manggarai, Polres Manggarai juga menangkap dua warga yang ikut bersama dalam perjudian tersebut yakni Paulus Pantun dan Adrianus Sebang. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2018.

Empat tersangka langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan, sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena menjalani perawatan di RSUD Ben Mboi Ruteng atas nama Marsel Gambang.

Demikian penjelasan Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (9/9/2018) siang.

Ia menjelaskan, Polres Manggarai akan tetap menangani kasus secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga : Mesir hukum mati 75 orang karena terlibat demo pada 2013

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024