Tribunnews.com – Penetapan tersangka Idrus Marhan di kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 hingga pengunduran dirinya sebagai Menteri sosial masih hangat diperbincangkan.
Menurut Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah langkah Idrus Marham yang lebih dulu mengumumkan dirinya tersangka dibandingkan konpers resmi KPK, adalah sesuatu yang “offside”.
“Kita terkaget-kaget kemarin atas kasus Bang Idrus. Melalui pemanggilan tiga kali lalu Bang Idrus sampaikan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Itu offside dan ini baru terjadi,” terang Hery dalam diskusi Dinamika Golkar Pasca Pergantian Mensos, Sabtu (25/8/2018) di Menteng, Jakarta Pusat.
Hery berpendapat sebelumnya belum pernah terjadi seseorang menyatakan dirinya tersangka mendahului pernyataan resmi dari lembaga penegak hukum yang menangani kasusnya.
“Ini baru terjadi, belum ditetapkan secara resmi tapi sudah menyampaikan. Ini kan berarti dia harus siap-siap,” terangnya.
Diketahui, Jumat (24/8/2018) malam, KPK baru mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Idrus Marhan, eks menteri sosial. Sementara Idrus sudah berkoar dirinya tersangka sejak siang hari.
Pengumuman tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Basaria mengatakan penetapan tersangka pada Idrus merupakan pengembangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) di kediaman Idrus Marham.
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan dua tersangka yaitu Eni Maulani saragi (EMS) anggota komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, swasta, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
“Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan menetapkan satu tersangka yaitu IM (Idrus Marham). Sehingga dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diproses KPK,” tegas Basaria.
Basaria melanjutkan Idrus Marham diduga bersama sama dengan tersangka Eni telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno, pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka, lanjut Basaria, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan tersangka pada Idrus Marham pada Kamis (23/8/2018).
Atas perbuatannva, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[…] Baca Juga : Ahli Hukum Pidana Sebut Idrus Marham “Offside” Lebih Dulu Umumkan Jadi Tersangka […]