Riauterkini-PEKANBARU-Sidang dengan tersangka Ramli Panggik Ali bin Buyung Tino (55) warga Jalan Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, penadah hewan langka hasil perburuan dari Riau-Sumbar, Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung menyatakan terdakwa Ramli pgl Ali bin Buyung Tino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya seperti termuat dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan dakwaan Kedua, dakwaan Ketiga (dakwaan kumulatif) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli Panggil Ali bin Buyung Tino dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdawa dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 bulan kurungan.
Rendra Yozar Dharma Putra, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung sekaligus ketua majelis hakim kasus Ramli bin Buyung Tino menyatakan kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi atas terdakwa Ramli ini, merupakan kasus pertama yang terjadi di Sijunjung selama 10 tahun terakhir.
“Faktor kami menjatuhkan hukuman kepada pelaku itu, salah satunya adalah ia adalah pelaku utamanya. Dan dari barang bukti yang disita, sekian banyak satwanya. Salah satunya 32 potongan tangan dan kaki beruang, itu sudah jelas lebih dari satu ekor,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Iptu Wawan Darmawan, Kasat Reskrim Polres Sijunjung menyatakan bahwa penanganan kasusnya juga tidak memakan waktu yang lama, dari penangkapan, olah TKP, penyidikan, hingga pelimpahan kasus sampai ke proses pengadilan, progressnya sangat baik.
“Tersangka bukan semata-mata orang yang menjadi pemburu, tetapi juga penadah. Orang berburu itu juga karena ada pesanan dari dia. Jika dia tidak menampung, mana ada orang semua memburu. Alibinya selalu pada saat pemeriksaan, adalah satwa itu dari suku anak dalam. Karena menurut dia, suku anak dalam itu tidak mengikuti hukum, kebal hukum,” katanya.
WWF Beri Apresiasi
Osmantri, Koordinator unit Wildlife Crime Team (WCT) WWF-Indonesia Program Sumatera Tengah mewakili WWF menyatakan apresiasinya kepada aparat hujum di Sijunjung terkait sidang kasus penadah hewan langka hasil perburuan di Riau-Sumbar.
Menurutnya, faktor yang melatarbelakangi pemberian apresiasi oleh WWF-Indonesia ke aparat hukum di Sijunjung. Yaitu atas putusan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100.000.000,- atas pelaku penadah satwa dilindungi di Sijunjung.
“Bahwa ini adalah kasus yang menarik perhatian dalam upaya penegakan hukum atas kejahatan terhadap satwa liar, dan sebenarnya kita juga melihat konsistensi dan komitmen pemerintah khususnya aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan terhadap satwa liar. Tentu saja ini juga didorong oleh rasa kekhawatiran kami atas nasib UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE yang sudah 28 tahun dibuat tanpa pernah ada revisi.
Ada upaya 3 tahun belakangan ini yang dilakukan oleh para penggiat hukum dan termasuk juga dari kalangan legislatif untuk mengupayakan revisi dari Undang-undang ini. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Kapan revisi undang-undang ini bisa terwujud? Karena kejahatan satwa liar ini adalah kejahatan khusus yang sudah semestinya memiliki undang-undangnya harus khusus. Sama seperti undang-undang tentang tindak pidana korupsi, atau kejahatan terhadap anak. Karena ini kejahatan khusus, harus ada undang-undang yang khusus.
Osmantri menambahkan, vonis ini merupakan sejarah dari penanganan kejahatan dimana ini merupakan salah satu tuntutan dan putusan yang tertinggi dalam sejarah kejahatan terhadap satwa liar yang menggunakan UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAE di Indonesia pada saat ini.*(H-we)
Baca Juga : Ini Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Subulussalam yang Diajukan Sartina/Dedi Anwar Bancin
[…] Baca Juga : Vonis 4,5 Tahun untuk Penadah Hewan Langka, WWF Apresiasi Aparat Hukum Sijunjung, Sumbar […]