VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Mereka yang dikesekusi yakni mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Dwi Widodo, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Sejahtera, Hasmun Hamzah.
“Telah dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana, yakni Dwi Widodo dan Hasmun Hamzah ke Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Febri menjelaskan, bahwa langkah jaksa mengeksekusi mereka lantaran perkaranya telah inkraht atau telah berkekuatan hukum tetap.
Pada perkaranya, Dwi Widodo divonis tiga tahun enam bulan karena terbukti melakukan korupsi atas penerbitan paspor Republik Indonesia dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016. Selain penjara, Widodo juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Hasmun Hamzah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Asrun, dan anaknya, Adriatma Dwi Putra, selaku Wali Kota Kendari perode 2017-2022 senilai Rp6,7 miliar.
Baca Juga : Kajati Minta Penegakan Hukum di Laut Diperkuat
[…] Baca Juga : KPK Eksekusi Dua Koruptor Ke Lapas Sukamiskin […]