PIDIE, tribunnews.com – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri, mengaku kewalahan mendeteksi bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersangkut kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan anak di bawah umur.
“Saat ini kita kewalahan mendeteksi bacaleg yang tersangkut kasus hukum karena bacaleg tidak melengkapi dokumen pernah dihukum,” ungkap Syamsul Bahri kepada Serambi, Kamis (26/7).
Untuk itu, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat Aceh untuk ikut serta mengawasi para bacaleg yang diduga pernah terlibat dan dihukum pengadilan dalam kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan anak di bawah umur.
Pihaknya berjanji akan menelusuri setiap laporan dari masyarakat. “Saat ada laporan dari masyarakat, kita akan menelusuri laporan tersebut, dan jika terbukti maka caleg itu akan langsung kita coret,” pungkas Syamsul Bahri.
Di samping itu, ia juga meminta kepada partai politik agar tidak mendaftarkan mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan anak di bawah umur sebagai bacaleg. Bagi yang terlanjur mendaftarkan, ia minta agar segera diganti.
“Kita imbau kepada parpol supaya menggantikan bacaleg yang tersandung hukum sebelum nantinya kita yang ganti,” tegas Ketua KIP Aceh ini. Masa perbaikan berkas terhadap bacaleg yang tersangkut kasus hukum itu dibuka hingga 31 Juli 2018.
Seperti diketahui, hingga saat ini KIP Aceh baru mendeteksi satu nama bacaleg yang tersangkut kasus korupsi, yaitu Abdullah Puteh. Mantan gubernur Aceh ini mencalonkan diri sebagai bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
KIP mencoret nama Abdullah Puteh dari pencalonan. “Berkasnya sudah kita kembalikan kepada legal officer (LO)-nya pada hari Senin, 23 Juli 2018,” kata Anggota KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambi, Rabu (25/7).
Akibat pencoretan tersebut, Puteh sudah mengajukan gugatan ke Panwaslih Aceh. Hal itu diakui anggota Panwaslih Aceh, Marini. “Sudah memasukkan permohonan penyelesaian sengketa, tapi belum teregister karena ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Besok (kemarin) rencananya didaftarkan lagi,” ungkapnya.
Selain Abdullah Puteh, untuk tingkat DPR RI, diketahui ada dua bacaleg asal Aceh dari mantan napi kasus korupsi. Nama mereka berdua juga telah dicoret KPU RI karena melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berkas keduanya sudah dikembalikan ke masing-masing partai politik (parpol).
Dua bacaleg DPR RI asal Aceh yang mantan koruptor ini sama-sama berasal dari daerah pemilihan (dapil) Aceh II, yang meliputi Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang.
Namun Serambi belum memperoleh informasi nama kedua bacaleg tersebut. Tapi, sebelumnya KPU pernah mengungkapkan bahwa Golkar ada mengajukan dua bacaleg DPR RI dari mantan koruptor, salah satunya berasal dari Aceh.
Di Aceh Barat Daya (Abdya) juga ada mantan napi kasus korupsi yang terdaftar sebagai bacaleg DPRK. Sepertinya bacaleg tersebut lolos dari verifikasi administrasi KIP, sehingga diberi kesempatan mengikuti uji mampu baca Alquran.
Sumber di KIP Abdya menyebutkan, partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg dari mantan napi korupsi tersebut sudah disurati untuk mengganti dengan nama lain. Tapi, kedua bacaleg itu masih dipertahankan sampai mengikuti uji baca Alquran dengan alasan parpol yang mendaftar masih menunggu putusan MK.
Sementara KIP tetap mengacu pada ketentuan KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg. “Itu berarti KIP memastikan bahwa bacaleg dari mantan napi korupsi tidak akan masuk daftar calon sementara (DCS), meski yang bersangkutan sudah ikut dan lulus uji baca Alquran,” kata sumber di KIP Abdya.
Baca Juga : Kepasrahan Inneke Dan Suami Serta Kasus-Kasus Di LP Sukamiskin
[…] Baca Juga : KIP Aceh Kewalahan Deteksi Eks Koruptor […]