tirto.id – “Dear Allah SWT, sometimes it’s hard for me to understand what you really want to happen. But I trust you, I know you will give me what’s best.”
Inneke Koesherawati mengunggah kalimat dengan muatan kepasrahan dan optimisme itu di akun instagramnya, @inekekoes, pada 25 Desember 2016. Dua hari sebelum tulisan itu diunggah, KPK telah resmi menahan suaminya Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka. KPK menganggap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu terlibat dalam kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
Sejak sang suami ditahan, Inneke semakin sering muncul dalam pemberitaan-pemberitaan korupsi. Ia sedikitnya tiga kali tertangkap kamera awak media mendatangi gedung KPK. Pertama, pada 27 Desember 2016 untuk menjenguk suaminya yang ditahan di rumah tahanan KPK. Kedua, 29 Desember 2016 untuk mengurus izin di KPK supaya bisa menjenguk sang suami di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ketiga, Inneke datang pada 16 Januari 2016 juga untuk menjenguk suaminya di rumah tahanan KPK.
Inneke juga rajin mendampingi suami menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 13 Maret 2017 hingga pembacaan vonis putusan 24 Mei 2017. Dalam vonisnya majelis hakim menilai Fahmi terbukti menyuap pejabat Bakamla secara bertahap yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro; serta Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu.
Menangis. Itulah reaksi Inneke saat majelis hakim membacakan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 150 juta rupiah untuk suaminya. Namun pada bagian lain ia juga mengaku bersyukur karena vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yan ingin Fahmi dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000. Ia mengganggap keputusan hakim sebagai skenario Allah dan dengan itulah Inneke mengaku mencoba menghadapi persoalan hukum sang suami.
“Bukan senang, ya, tapi lega karena hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seberat tuntutan JPU. Kalau suami saya bilang: ‘Ya, sudah, kita ikuti skenario Allah seperti apa’,” kata Inneke di Pengadilan.
“Pasrah kepada Allah” memang menjadi kalimat yang kerap diucapkan Inneke sejak memutuskan untuk mengenakan jilbab pada 2001. Sebelum itu, pada dekade 1990-an, nama Inneke mulai dikenal sebagai bintang film.
Tiga tahun setelah berjilbab, Inneke tertambat pada Fahmi, putra pengusaha sekaligus pemilik gedung Menara Saidah, Jakarta. Mereka menikah pada 2 April 2004 dan dikaruniai dua orang anak. Karier Inneke juga menjauh dari acara-acara hiburan dan lebih sering muncul dalam acara-acara bertema pendidikan agama. Ia pernah memandu acara Tafsir Al-Misbah yang diisi Quraish Shihab di Metro TV. Inneke sesekali hadir sebagai bintang tamu di acara talkshow.
Usai vonis Fahmi dibacakan, jaksa eksekutor KPK langsung membawanya ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Seperti sang istri yang selalu memperlihatkan gesture pasrah, Fahmi juga menganggap hukuman yang diterimanya sebagai ujian.
“Saya ucapkan Alhamdulillah ini adalah ujian dari Allah. Ini adalah berita gembira. Artinya saya terpilih oleh Allah sebagai orang-orang yang diuji. Maka menghadapinya dengan sabar,” ujar mantan Bendahara MUI ini kepada wartawan.
Selama Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin, Inneke juga rajin membesuk. Namun Fahmi malah kembali diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu 21 Juli 2018 di Lapas Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan penangkapan terhadap Fahmi sebenarnya merupakan tindak lanjut penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahidin Husein dan istrinya Dian Anggraini di Bojongsoang, Bandung, pada Jumat sekitar pukul 22.15 WIB.
Wahidin ditangkap karena diduga menerima suap agar memberikan fasilitas kepada terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung. KPK juga menangkap staf khusus Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur. Selanjutnya KPK membawa Hendry ke Lapas Sukamiskin. Di sanalah tim KPK memasuki dua sel narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Dari sel Fahmi tim KPK mengamankan uang Rp139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang. Sedangkan dari sel Andri Rahmat, tim KPK mengamankan uang Rp92.960.000 dan 1.000 dolar AS, dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya dan juga menemukan sejumlah handphone sebagai peralatan komunikasi.
KPK sebenarnya juga menuju sel napi korupsi Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana. Namun karena tidak menemukan keberadaan dua terpidana terakhir, tim menyegel sel Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana. Selanjutnya tim KPK menuju Jakarta bersama Wahid Husein, Dian Anggraini, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.
Setelah tiba di Jakarta sekitar pukul 00.30 WIB, tim KPK langsung menuju kediaman Inneke di bilangan Menteng. Sekitar pukul 01.00 WIB, Inneke kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Karena dianggap tidak terlibat Inneke dipersilakan pulang pada Minggu (22/7) sekitar 00.30 WIB dalam status sebagai saksi.
KPK hanya menetapkan Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian faslitas di Lapas Sukamiskin.
Inneke tampak irit bicara kepada wartawan. Dengan wajah dan mata sayu ia langsung bergegas menuju mobil meninggalkan gedung KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga memberi suap Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cerita Lama Penyalahgunaan di Sukamiskin
Perkara jual beli fasilitas antara narapidana korupsi dengan pejabat Lapas Sukamiskin memang bukan hal baru. Data yang dikumpulkan tim riset Tirto mencatat setidaknya terdapat lima kasus serius yang melibatkan napi korupsi dengan oknum penjaga lapas.
Anggoro Widjojo terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan 2007 dikirim ke Lapas Gunung Sindur pada 7 Februari 2017. Pasalnya selama mendekam di Lapas Sukamiskin Anggoro sering kedapatan plesiran ke luar lapas. Ia bahkan sempat tinggal di salah satu apartemen di Kota Bandung yang lokasinya tidak jauh dari Lapas Sukamiskin.
Romi Herton juga dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur pada 9 Februari 2017 karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin keluar lapas. Rachmat Yasin tepergok mengunjungi rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada Desember 2016. Pada September 2015, beredar foto Gayus Tambunan sedang makan di restoran di Jakarta. Padahal ia tengah menjalani hukuman penjara 30 tahun di Lapas Sukamiskin. Pada Oktober 2014, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad pernah kedapatan sedang makan malam di restoran Jakarta Selatan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai praktik suap-menyuap di lingkungan lapas sudah biasa terjadi, termasuk di Sukamiskin. Indikatornya bisa dilihat dari temuan yang terungkap, semisal adanya sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau HP secara leluasa, sauna mewah, hingga napi keluyuran ke luar sel.
“Sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara,” kata Emerson kepada Tirto.
Ia menduga para narapidana memberikan uang dalam bentuk tunai. Uang tersebut bisa diserahkan langsung atau lewat pihak ketiga seperti keluarga atau pihak terkait narapidana.
Emerson mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberhentikan Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan. Ia mendorong agar Menkumham mencopot Pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini.
“KPK juga harus usut siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Emerson.
Di saat yang sama, ICW meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan membuat lapas khusus koruptor. Menurutnya hal itu bisa menimbulkan diskriminasi antara koruptor dengan pelaku kriminal lain. Ia melihat para koruptor jauh lebih nyaman daripada di lapas umum.
“Sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku kriminal yang lain. Oleh karenanya Pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor. Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat,” kata Emerson.
Aktivis antikorupsi Dahnil Azhar Simanjuntak tidak heran dengan ditangkapnya Kalapas Sukamiskin dan napi korupsi oleh KPK. “Informasi terkait Lapas Sukamiskin menjadi rumah dan kantor baru yang nyaman dan aman bagi napi koruptor asal sanggup membayar mahal bukanlah hal yang baru, hanya saja belum ada tindakan hukum yang nyata,” kata kepada Tirto, Sabtu (21/7).
Dahnil mencurigai praktik main mata antara napi korupsi dengan pejabat di Kemenkumham. Kecurigaan Dahnil lantaran banyak napi korupsi yang dipenjara di sana.
Data yang dihimpun tim riset Tirto, per Juni 2018 Lapas Sukamiskin menjadi tempat bagi 354 napi korupsi. Mereka yang sedang menjalani tahanan di Sukamiskin di antaranya adalah Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah yang menerima vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara karena suap urusan kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. M. Nazaruddin yang divonis 13 tahun penjara atas dua kasus yaitu pembangunan wisma atlet 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT duta Graha Indra. Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan.
Irman Gusman yang divonis empat tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Mohamad Sanusi yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Amran Hi Mustary yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan. Mantan Anggota Komisi V Yudi Widiana Aina yang menjadi terpidana korupsi di KemenPUPR, Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla Nofel Hasan yang menjadi terpidana korupsi di Bakamla, hingga Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (terpidana korupsi suap Hubla) juga menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.
Dahnil berharap Menkumham bertanggung jawab dan mendalami praktik mafia di Lapas Sukamiskin. “Dengan begitu Pak Menkumham bisa menjelaskan kepada publik, dan membongkar pratik mafia lapas yang selama ini meresahkan dan mengangkangi hukum kita,” kata Dahnil.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus yang terjadi di Lapas Sukamiskin. “Dengan kejadian di Lapas Sukamiskin pastinya kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini, kepada Bapak Presiden, dan tentunya kepada Bapak Menkumham,” kata Sri Puguh di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Sabtu (21/07/2018) malam.
Sri Puguh menjelaskan, sebenarnya saat ini pihaknya tengah berusaha menyusun langkah revitalisasi pengelolaan lapas. Di antaranya penilaian terhadap personel, dan rencana menyebar penempatan napi korupsi di sejumlah lapas. Namun belum beres rencana, KPK keburu melakukan tindakan.
“Eh ndilalah ada kejadian yang sama sekali di luar dugaan kami,” katanya.
Baca Juga : Inilah Pejabat Yang Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Jadi Caleg DPR, DPRD, Dan DPD
[…] Baca Juga : Kepasrahan Inneke Dan Suami Serta Kasus-Kasus Di LP Sukamiskin […]