Diperberat, Vonis Banding Nur Alam Jadi 15 Tahun - Kongres Advokat Indonesia
Diperberat, Vonis Banding Nur Alam Jadi 15 Tahun

Diperberat, Vonis Banding Nur Alam Jadi 15 Tahun

Politikindonesia – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” terang Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, kepada pers ,sJumat (20/07).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Nur Alam.

Nur Alam juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nur Alam akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun.

Putusan itu diketok majelis hakim banding pada 12 Juli lalu. Majelis hakim diketuai Elang Prakoso Wibowo dengan hakim anggota Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Majelis banding menyatakan Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua

Nur Alam juga terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.

Meskipun demikian, vonis banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.

Baca Juga : Para Lawyer Ini Sumbang Milyaran untuk Kampus Hukum Tertua Indonesia

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024