PP Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka Tangani Kasus Kader IMM
PP Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka Tangani Kasus Kader IMM

PP Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka Tangani Kasus Kader IMM

Jakarta, DETIK.COM – PP Muhammadiyah akan memberikan pendampingan hukum terhadap kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Andi Mahfuri, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoax soal selingkuh Bupati Pandeglang Irna Narulita dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Muhammadiyah juga meminta polisi terbuka soal penanganan kasus itu.

“Muhammadiyah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut dengan memberikan bantuan hukum dan nonhukum. Untuk itu, polisi sejatinya lebih hati-hati dan harus menyampaikan penanganan kasus ini secara terbuka. Keluarga yang bersangkutan dan publik berhak tahu,” kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (12/6/2018).

Muhammadiyah menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang menjerat Andi. Muhammadiyah juga tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Berikut ini pernyataan lengkap Muhammadiyah soal kasus hukum yang menjerat kader IMM:

1. Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penangkapan kader IMM, Andi Mahfuri dengan tuduhan serius: melanggar UU ITE dan terkait dengan HTI. Muhammadiyah masih berusaha menghadirkan keyakinan dan berharap kasus penangkapan kader IMM, Andi Mahfuri, murni hukum. Tidak ada kaitan dengan politik.

2. Sekira benar ini murni kasus hukum, sebagai warga negara yang taat asas, Muhammadiyah menghargai proses hukum terhadap warga negara, termasuk terhadap kader Muhammadiyah sendiri.

3. Polisi harus memprosesnya secara profesional dan independen. Polisi harus bisa menjelaskan apakah proses penangkapan yang bersangkutan sesuai prosedur? Polisi pun harus bisa membuktikan tuduhan serius terhadap yang bersangkutan: melanggar UU ITE pasal berapa? Terkait tuduhan terkait HTI, suatu tuduhan yang berlebihan, bukankah HTI sudah dibubarkan? Polisi dalam penanganan kasus tersebut tidak boleh tunduk pada intervensi dari pihak mana pun.

4. Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM akan memberikan bantuan hukum dan non-hukum kepada kader IMM tersebut.

5. Muhammadiyah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut dengan memberikan bantuan hukum dan non-hukum. Untuk itu, polisi sejatinya lebih hati-hati dan harus menyampaikan penanganan kasus ini secara terbuka. Keluarga yang bersangkutan dan publik berhak untuk tahu (rights to know).

Andi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoax selingkuh Irna Narulita dengan Andi Amran Sulaiman. Andi diduga telah melanggar UU ITE.

“Sudah (tersangka),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis kepada detikcom, Selasa.

Polisi tak menahan Andi dalam kasus itu. Namun polisi menegaskan proses tetap berlanjut.

Baca Juga : Ratusan Masyarakat Geruduk Panwaskab Magelang, Tuntut ASN Tak Netral Diproses Hukum

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024