Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya
Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid VI)

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid VI)

Hukumonline.com – Kalau kita konsekuen dengan apa yang disebutkan di atas, maka untuk tindakan pengurusan pun suami harus mendapat persetujuan dari isteri, dan isteri dari suami. Apa betul begitu? Apakah untuk membetulkan talang yang bocor suami harus minta persetujuan isteri lebih dahulu? Apakah untuk memanggil tukang kunci untuk membetulkan kunci yang rusak, isteri perlu mendapat persetujuan dari suami lebih dahulu?

Mestinya tidak, tetapi apa memang begitu yang dikehendaki oleh UU Perkawinan? Untuk itu kiranya kita perlu melihat maksud pembentuk undang-undang, melalui peraturan pelaksanaan atas Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan.

Berdasarkan redaksi Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan di atas, kita juga punya dasar untuk mempertanyakan, apakah untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda dagangan, suami atau isteri perlu persetujuan dari suami atau isterinya?

Betapa tidak praktis dan repotnya, kalau disyaratkan seperti itu. Mestinya untuk tindakan pengurusan (beheer) tidak perlu begitu, tetapi untuk pastinya kita perlu lihat bagaimana bunyi ketentuan pelaksanaannya.

Praktik yang ada
Dalam praktik notariat -sesudah tahun 1974- sepanjang penulis tahu, para notaris pada waktu membuat Surat Keterangan Waris menyatakan, bahwa pewaris telah menikah untuk pertama dan terakhir kalinya (kalau pewaris hanya menikah satu kali) dengan Nyonya ……., tanpa membuat perjanjian kawin dan karenanya terjadi campur harta secara bulat.

Redaksi seperti itu sudah bisa diduga mendasarkan kepada prinsip, bahwa atas harta warisan pewaris masih berlaku hukum harta perkawinan menurut KUH Perdata. Kalau pewaris adalah orang yang tunduk pada KUH Perdata, karena dalam hukum waris berlaku asas, atas harta warisan diterapkan hukum yang berlaku bagi pewaris pada saat ia meninggal dunia.

Bahkan Mahkamah Agung sendiri dalam salah satu pertimbangannya mengatakan, bahwa: “sekalipun UU No. 1 tahun 1974 telah berlaku, tetapi untuk pelaksanaannya masih memerlukan peraturan pelaksanaan dan hingga kini peraturan pelaksanaan yang mengatur sebagai pengganti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) belum ada, maka bagi penggugat dan tergugat yang adalah warga negara Indonesia keturunan Cina masih berlaku ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan yang tercantum dalam KUH Perdata (BW)”.[1]

Apakah memang betul seperti itu yang dikehendaki oleh UU Perkawinan? Dari apa yang diuraikan di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa ketentuan hukum harta perkawinan dalam UU Perkawinan masih memerlukan peraturan pelaksanaan seperti yang dijanjikan oleh Pasal 67 UU Perkawinan.

Hubungan antara Hukum Harta Perkawinan Menurut UU Perkawinan dengan Hukum Adat
Ada yang berpendapat, bahwa antara asas yang dianut dalam hukum harta perkawinan menurut UU Perkawinan dan asas yang dianut dalam hukum harta perkawinan menurut Hukum Adat ada kemiripan.[2] Namun ini tidak berarti, bahwa hukum harta perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan adalah sama dengan hukum harta perkawinan menurut Hukum Adat.

Prof. Subekti menyebut hukum harta perkawinan dalam UU Perkawinan: “telah memilih pola hukum adat”. Jadi bentuk dasarnya adalah hukum harta perkawinan adat. Dalam hukum adat, harta perkawinan yang terbentuk dalam suatu keluarga adalah: Harta Asal dan Harta Gono-gini, yang kadang-kadang untuk masing-masing daerah mempunyai istilah sendiri. Terjadinya pemisahan harta perkawinan seperti itu adalah demi hukum, tanpa perlu memperjanjikannya.

Kalau kita memperbandingkannya dengan harta yang terbentuk dalam keluarga menurut UU Perkawinan, maka: Harta Bawaan bisa dibandingkan dengan Harta Asal, sedang Harta Bersama, bisa kita bandingkan dengan harta gono-gini. Juga menurut UU Perkawinan terjadinya pemisahan harta seperti itu adalah demi hukum (Pasal 35 UU Perkawinan). Menurut Prof. Tahir Tungadi, yang demikian itu adalah sesuai dengan asas hukum adat.[3] Perhatikan kata “asas” hukum adat.

Namun demikian ada suatu ketentuan dalam hukum adat yang perlu mendapat perhatian, yaitu bahwa dalam hukum adat pada asasnya memang suami mengambil tindakan atas harta gono-gini dengan persetujuan isteri (dan demikian juga sebaliknya). Namun kalau suami mengambil tindakan pemilikan atas harta gono-gini (menjual misalnya), suami tidak perlu membuktikan, bahwa untuk itu ia telah mendapat persetujuan dari isterinya, dan lurah -di hadapan siapa jual beli itu dilaksanakan- tidak pernah bertanya kepada penjual, apakah penjual sudah mendapat persetujuan dari isterinya. Persetujuan itu dipersangakakan ada, kecuali isteri menyatakan ketidak setujuannya.[4]

Suami berhak untuk bertindak, sekaligus atas nama isteri, mengalihkan harta gono-gini, sedang kalau tidak tenyata ada keberatan dari pihak isteri, maka ia dianggap bertindak sebagai wakil dari isterinya, demikian keputusan RvJ Batavia (RvJ Batavia 20 Januari 1939, dimuat dalam T. 150, hal. 237). Perhatikan kata-kata “atas nama isteri”.

Harus diakui, bahwa tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang berpendapat, bahwa ketentuan hukum harta perkawinan berdasarkan UU Perkawinan sudah bisa dijalankan tanpa harus menunggu adanya peraturan pelaksanaan dan mereka bahkan bisa menunjukkan keputusan-keputusan Pengadilan, untuk membuktikan, bahwa ketentuan hukum harta perkawinan berdasarkan UU Perkawinan sudah dilaksanakan dalam praktik Pengadilan.

Namun perlu dipertimbangkan, apakah para penggugat dan tergugat dalam perkara tersebut adalah orang-orang yang tunduk pada BW atau Hukum Adat ?

Mengapa perlu diperhatikan, apakah para penggugat dan tergugat adalah orang-orang yang tunduk pada BW?

Baca Juga : Konsolidasi Hukum Pidana Dinilai Tak Harus Melalui Rekodifikasi KUHP

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024