JAKARTA, Sindonews.com – Kasus penipuan terkait dengan jual beli properti menjadi laporan yang paling marak diterima oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Penyelesaian melalui jalur hukum menjadi upaya kejut atau shock therapy bagi pengelola dan pengembang.
Pengurus Harian YLKI Sularsih menyatakan kasus properti masih cukup dominan menjadi aduan masyarakat. Dalam 3 tahun terakhir, pengaduan terkait dengan perumahan vertikal atau rumah susun paling banyak. “Tiga tahun ini pembangunan rumah susun, apartemen, itu marak. Paling besar terkait dengan itu,” ujarnya, Jumat (8/6/2018).
Selain soal pembangunan, masalah lain yang menjadi keluhan konsumen adalah mengenai transaksi. Konsumen menyerahkan uang kepada pihak lain di luar pengembang dalam pembelian properti.
YLKI meminta konsumen yang dirugikan terkait dengan jual beli proyek properti untuk melakukan upaya mediasi. Apabila upaya mediasi gagal dan memilih menggunakan jalur hukum, itu dapat dilakukan. Langkah melalui jalur hukum menjadi cara memberikan shock therapy bagi pihak yang bertanggung jawab terkait dengan proyek properti.
Sularsih mengingatkan kepada konsumen supaya langkah melalui jalur hukum tidak menghilangkan kewajiban pengembang atau penanggung jawab proyek properti menuntaskan kewajibannya kepada konsumen.
Salah satu laporan terkait ini dilakukan oleh pembeli perkantoran Kuningan Place. Saat ini, Badan Reserse dan Kriminal Polri diketahui tengah mendalami kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Kemuliaan Mega Perkasa, pengembang Kuningan Place.
Dalam surat No. B/877/XII/2017/Dit Tipidum Bareskrim yang diterbitkan pada 21 Desember 2017, Bareskrim Polri menetapkan salah satu petinggi PT Kemuliaan Mega Perkasa bernama Valent Yusuf sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan ke Bareskrim, Valent Yusuf tidak sendiri. Salah satu petinggi lain bernama Indri Gautama juga turut dilaporkan kepada polisi. Kasus dugaan penipuan itu bermula pada November 2011 saat PT Brahma Adhiwidia membeli unit kantor komersial dari Indri Gautama yang saat itu mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP).
Nama Valent Yusuf diketahui sebagai direktur utama di Kemuliaan Mega Perkasa. Sejak proses pembelian hingga berujung laporan ke polisi, Brahma Adhiwidia tidak memperoleh sertifikat kepemilikan kantor komersial yang telah dibeli. Tidak hanya Brahma, pemilik unit apartemen di Kuningan Place juga diketahui belum menerima sertifikat kepemilikan.
Selain itu, ada indikasi bahwa kawasan kantor komersial yang pernah ditawarkan oleh pihak KMP melalui Indri Gautama sejatinya peruntukannya untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuni apartemen di kawasan Kuningan Place.
Selain itu, KMP juga diketahui mengubah fungsi kantor komersial dari lantan ke-6 sampai dengan lantai ke-11 tanpa persetujuan terlebih dahulu Brahma Adhiwidia. Padahal, Brahma Adhiwidia merupakan pemilik dua unit kantor komersial di kawasan itu dengan menempati lantai ke-7 dan lantai ke-8.
Indri Gautama bersama dengan Valent Yusuf diduga membuat surat keterangan palsu yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah rencana tata letak dan bangunan (RTLB).
Pihak Brahma Adhiwidia dalam kasus ini melaporkan Indri Gautama dan Valent Yusuf kepada pihak kepolisian. Namun, Bareskrim baru menerbitkan surat penetapan tersangka untuk Valent Yusuf.
Baca Juga : Cabup Syahri Jadi Tersangka KPK, Cawabup Maryoto: Kita Makin Solid
[…] Baca juga: YLKI: Kasus Properti Dominan Menjadi Aduan Masyarakat […]