Terbukti Terima Suap Moge, Eks Auditor BPK Divonis 6 Tahun Bui
Terbukti Terima Suap Moge, Eks Auditor BPK Divonis 6 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap Moge, Eks Auditor BPK Divonis 6 Tahun Bui

Jakarta, Detik.com – Eks Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap motor Harley Davidson dari eks GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).

Hakim menyatakan suap itu terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Hakim menyebut Sigit pernah meminta nomor rekening Setia Budi untuk mengembalikan biaya pembelian moge tersebut, namun Setia Budi tidak memberikan nomor rekening.

Meski demikian, hakim menyatakan hal tersebut patut dikesampingkan. Alasannya, berdasarkan keterangan Setia Budi saat menjadi saksi di sidang Sigit kalau Sigit pernah menemui Setia Budi saat salat Jumat di rutan KPK dan meminta agar menjelaskan ke penyidik kalau pemberian moge itu seolah-olah jual beli biasa.

“Bahwa di persidangan terungkap juga fakta-fakta di proses penyidikan. Saksi Setia Budi ketika akan melaksanakan salat Jumat di rutan KPK bertemu dengan terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan ‘Kita bersaudara, mas konsepnya kita jual beli ya’. Yang saksi Setia Budi pahami saat itu adalah agar saksi Setia Budi menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa pemberian motor tersebut seolah-olah jual beli antara terdakwa dan saksi Setia Budi hingga tidak ada kaitannya dengan audit BPK,” ucap hakim.

Hakim menyatakan motor Harley Davidson seharga Rp 115 juta itu dibeli dengan uang Setia Budi. Moge tersebut dibeli dan diserahkan ke Sigit pada bulan Agustus 2017.

Selain moge, Sigit juga disebut menerima fasilitas hiburan dari Setia Budi. Fasilitas hiburan yang dimaksud adalah karaoke di Las Vegas, Plaza Semanggi Jakarta.

Hakim juga menolak justice collabolator (JC) yang diajukan oleh Sigit. Menurut hakim, Sigit tak memenuhi syarat sebagai JC.

“Terdakwa merupaka pelaku utama, terdakwa tidak mengungkap pelaku lain yang punya peran lebih besar sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collabolator,” ucap hakim.

Atas putusan ini, Sigit mengaku menerima putusan hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga : KPK Pertanyakan Sikap Pemerintah soal RKUHP

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024