KPK Pertanyakan Sikap Pemerintah soal RKUHP yang lambat
KPK Pertanyakan Sikap Pemerintah soal RKUHP

KPK Pertanyakan Sikap Pemerintah soal RKUHP

Jakarta, Detik.com – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mempertanyakan sikap pemerintah soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Syarif menegaskan korupsi harus masuk dalam tidak pidana khusus dan tidak masuk dalam KUHP.

Syarif bercerita saat dirinya menjadi delegasi Indonesia di forum antikorupsi internasional. Saat itu Syarif bertanya ke KPK Prancis yang mengadopsi pasal-pasal korupsi dari Indonesia melalui Belanda. Syarif pun mendengar penjelasan bahwa pidana korupsi di Prancis masuk dalam tindak pidana khusus.

“Jadi maksud saya ini, Prancis saja dia buat tindak pidana khusus untuk korupsi. Sekarang kita mau masukin lagi dalam KUHP, ya menurut saya sikap pemerintah perlu kita pertanyakan,” ujar Syarif dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans 7, Rabu (6/6/2018).

Syarif juga mengaku akan diundang Menko Polhukam Wiranto untuk membahas RKUHP. KPK menilai masih banyak pertanyaan yang mengganjal soal RKUHP.

“Kami besok akan diundang oleh Menko Polhukam dengan menteri, kita akan mengemukakan kembali masukan-masukan kami karena memang kami melihat dari draf yang ada sekarang itu masih banyak pertanyaan yang mengganjal di KPK dan masyarakat,” kata Syarif.

Sebagai pimpinan KPK, Syarif berharap pembaruan hukum di negara ini mampu menciptakan kepastian hukum dan memberi manfaat.

“Tetapi terus terang, dengan RKUHP ini, saya lihat bukan menciptakan kepastian, tapi menciptakan ketidakpastian atau kekacauan,” tegasnya.

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut RKUHP sudah dibahas oleh para pakar hukum jauh hari sebelumnya. Dia meminta semua pihak tidak berburuk sangka terhadap RKUHP tersebut.

“Kan udang-undang ini dibahas oleh para pakar jauh-jauh sebelumnya, bahkan sebelum saya menjadi menteri pada periode yang lalu. Jadi ini kan sudah saya yakin kepada para pakar-pakar KUHPidana yang punya integritas. Jadi saya pikir kita juga harus berpikir jangan suuzan (buruk sangka). Kita semua harus didudukkan dalam perspektif dan kepala yang dingin,” jelas Yasonna.

Baca Juga : OTT di Tulungagung dan Blitar, KPK Amankan Pimpinan Daerah

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024