Detik.com, Jakarta – Tiga pelaku ditangkap terkait kasus pungli di dekat Thamrin City, Jakarta Pusat. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ditanya apakah akan meminta keterangan lurah atau setempat, polisi menyebut belum sampai sana. Untuk sementara, ada kemungkinan untuk meminta keterangan kepada RT/RW setempat lebih dulu.
“Belum sampai ke situ. Mungkin setingkat RT atau RW. Itu pun harus dibuktikan dulu,” kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (2/6/2018).
Menurut Lukman, para pelaku mengaku uang yang mereka dapat dari pungli adalah untuk minum, makan, dan rokok. Meski begitu, polisi menduga mereka memakai uangnya untuk mabuk-mabukan.
“Buat makan minum, rokok. Tidak tertutup kemungkinan buat minum-minum juga,” tutur Lukman.
Tiga tersangka itu adalah Nurtaman (39), Erwan Susilo (31), dan Amat (40). Nurtaman dan Erwan ditangkap pada Sabtu (2/6) dini hari, sedangkan Amat ditangkap pada Sabtu siang.
Ketiganya merupakan warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan mereka disita 36 kupon retribusi buatan sendiri dan uang sejumlah Rp 17 ribu serta Rp 133.500.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” jelas Lukman.
Baca Juga : Penggeledahan di Universitas Riau, Tiga Orang Diamankan Densus 88
[…] Baca Juga : Polisi Dalami Keterlibatan RT/RW di Kasus Pungli Dekat Thamrin City […]