Liputan6.com, Jakarta – Hakim Agung Artidjo Alkostar yang dikenal kerap menambah hukuman para koruptor pensiun pada Selasa, 22 Mei 2018. Dia disebut sebagai hakim yang ditakuti para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selepas kabar pensiunnya sang hakim yang pensiun karena memasuki usia 70 tahun, narapidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum ternyata mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI kemudian meringankan vonisnya menjadi 7 tahun penjara
Tidak terima dengan putusan tersebut, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar saat itu , Juni 2015 melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dia mengajukan PK atas vonis 4 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/5/3018), permohonan PK Siti didaftarkan pada 15 Mei 2018 dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir pun membenarkan pengajuan PK tersebut. Menurut dia, sidang PK Siti Fadilah Supari akan digelar pada Kamis, 31 Mei 2018. Sidang PK akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sumpeno.
“Ya. Tanggal 31 Mei sidang. Hakim ketuanya Bapak Sumpeno,” kata Jamaludin saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (27/5/2018).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mahkamah Agung (MA) akan memproses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana kasus korupsi secara independen.
Sebab, pengajuan PK dua terpidana kasus korupsi tersebut berbarengan dengan pensiunnya hakim agung, Artidjo Alkostar, yang terkenal menakutkan oleh para koruptor.
“Mahkamah Agung akan memproses itu secara independen dan imparsial,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (27/5/2018).
Menurut dia, pengajuan PK oleh dua terpidana kasus korupsi tersebut tidak terkait dengan pensiunnya Artidjo. KPK percaya bahwa MA masih memiliki hakim yang berintegritas dan berkomitmen dalam memberantas korupsi.
“MA bisa membuktikan sebaliknya, bahwa masih ada hakim-hakim yang berintegritas di sana,” ujar Febri.
Kendati begitu, kata Febri, pengajuan PK merupakan hak terpidana korupsi. Dia mengatakan bahwa kasus para koruptor sudah diuji secara berlapis dan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.
“Terpidana punya hak untuk mengajukan PK, sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi. Kan ada beberapa syarat di sana. Jadi silakan saja, nanti KPK akan menghadapi,” kata Febri.
Baca Juga : Kuasa Hukum Tidak Hadir, Terdakwa Kasus First Travel Gagal Bacakan Pleidoi
[…] Baca juga : Hakim Artidjo Alkostar Pensiun, Koruptor Ajukan PK […]